Belakangan, penegakan hukum pidana korupsi memunculkan reaksi yang berbeda dari masyarakat. Dalam sejumlah perkara yang menyita perhatian publik, mulai dari kasus Tom Lembong hingga kasus korupsi pengadaanchromebook olehNadiem Makarim, tidak sedikit masyarakat yang justru menunjukkan simpati kepada Terdakwa. Fenomena ini kontras dengan situasi beberapa tahun lalu ketika hukuman mati bagi koruptor, menjadi suara yang dominan.

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor yang kini diadopsi kembali melalui Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, merupakan pasal favorit bagi aparat penegak hukum (APH) dalam menindak perkara korupsi. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa pada tahun 2024, dari 364 perkara korupsi yang ditangani APH, sebanyak 328 perkara (91,3%) ditangani menggunakan pasal a quo.
Celakanya, penerapan ketentuan a quo kerap merambah ke wilayah hukum administrasi. Berbagai penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah acap kali langsung diproses sebagai tindak pidana korupsi, meskipun tersedia mekanisme administrasi untuk mengoreksinya. Akibatnya, peradilan pidana seolah menjadi superior untuk menilai berbagai persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi. Lalu, rezim hukum manakah yang seharusnya didahulukan, hukum administrasi atau pidana (korupsi)?
Silang Pendapat antar Administrasi atau Pidana
Setidaknya terdapat tiga pandangan mengenai persoalan ini. Kelompok pertama mengedepankan hukum administrasi dengan berpegang pada prinsip ultimum remedium, yakni bahwa hukum pidana seharusnya digunakan sebagai upaya terakhir setelah instrumen hukum lain tidak lagi efektif.
Menurut pandangan ini, lahirnya dari UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah menggeser politik hukum penanganan penyalahgunaan kewenangan dari pemidanaan menuju koreksi administrasi. Karena itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan seharusnya terlebih dahulu diperiksa melalui mekanisme administrasi baik oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun peradilan administrasi. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana (Kaligis, 2015).
Pandangan kedua justru menempatkan hukum pidana sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi (primum remedium). Kelompok ini berpendapat bahwa pengembalian kerugian negara melalui mekanisme administrasi hanya sebatas alasan yang meringankan (Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor).
Mewajibkan penyelesaian melalui mekanisme administrasi terlebih dahulu dinilai hanya memperpanjang jalur penegakan hukum dan berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari proses pidana. Bahkan, peradilan administrasi dikhawatirkan berubah menjadi tempat berlindung bagi para koruptor (Elpah, 2016).
















