Penyekap Buruh Tangerang Akan Dituntut Pasal Berlapis
Berita

Penyekap Buruh Tangerang Akan Dituntut Pasal Berlapis

Polisi diapresiasi karena cepat merespon laporan korban.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit

Sementara itu, ke-34 buruh yang dipekerjakan dengan buruk di sebuah pabrik kuali di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, akhirnya dapat bertemu kembali bersama keluarga mereka.

Pemulangan itu dilakukan setelah mereka mendapatkan pemeriksaan kesehatan dari Dinas Kesehatan setempat dan proses pemeriksaan dan pemberkasan penyidikan oleh Kepolisian dan pegawai pengawas ketenagakerjaan (PPNS) Kemnakertrans.

Pemulangan dilakukan pada Sabtu (4/5) malam yang dibagi kedalam dua gelombang. Beberapa buruh yang berasal dari Lampung Utara dan Cianjur dipulangkan dengan menggunakan bus sedangkan beberapa buruh lainnya dijemput dengan menggunakan kendaraan pribadi.

"Penyekapan" buruh di pabrik kuali ini terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Kedua buruh yakni Andi Gunawan (20) dan Junaidi (22) kabur setelah tiga bulan dipekerjakan dengan tidak layak.

Muji mengatakan untuk beberapa pekerja anak akan ditarik untuk diberikan fasilitas pendidikan.

"Kemnakertrans mempunyai Program Penarikan Pekerja Anak yang kemudian nanti akan kita salurkan kepada Jenis-jenis pekerjaan yang ringan," ujar Muji.

Sedangkan bagi pekerja-pekerja yang lain yang ingin mendapatkan pekerjaan lagi, Muji mengatakan Kemnakertrans akan memfasilitasi untuk mendapat pekerjaan yang lebih baik atau menawarkan program transmigrasi.

"Nanti akan saya laporkan kepada Menakertrans untuk dapat mendapatkan perhatian khusus," kata Muji.

Tags: