Pemilu 2024 belum berakhir, KPU pusat masih sibuk melakukan penghitungan suara. Per 1 Maret 2024 KPU telah menghitung 77,92 persen suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan 65,64 persen suara pemilu DPR. Hasil pemilu itu berpotensi menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tak sekedar itu, isu hak angket santer disuarakan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Bahkan sejumlah media memberitakan ada komunikasi antara kubu Ganjar-Pranowo dan kubu Capres-Cawapres nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Akademisi Hukum Tata Negara FH Universitas Pancasila, M.Isnaeni Ramdhan mengingatkan untuk hak angket harus dijelaskan lebih dulu apa yang menjadi objek angket. Hak angket juga butuh dukungan yang memadai dari partai politik di DPR. Tapi yang jelas, sejak awal proses pencalonan syarat usia Capres-Cawapres tidak memenuhi aturan.
Termasuk norma baru Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 karena ketentuan itu harusnya menjadi ranah pembuat UU yakni diatur dalam produk legislasi yang dihasilkan pemerintah dan DPR. “Kecurangan mulai terjadi melalui persyaratan itu (syarat usia sebagimana putusan MK No.90/PUU-XXI/2023,-red),” kata Isnaeni dalam diskusi bertema ‘Sengketa Pemilu Lewat Hak Angket atau MK, Mana Lebih Efektif?; dalam kanal Instagram Hukumonline, Jumat (1/3/2024).
Baca juga:
- Memahami Hak Angket Bukan Sebatas Kepentingan Elektoral
- Mengenal Hak Angket DPR
- Tak Ada Aturan Haruskan Pansus Hak Angket Konsultasi dengan Presiden
Ketika hak angket itu bergulir dan DPR tak puas dengan hasilnya, Isnaeni mengatakan DPR bisa menggunakan hak interpelasi. Sementara sengketa hasil pemilu muaranya pasti ke MK dan persoalannya komposisi hakim konstitusi saat ini dinilai sulit untuk menghasilkan putusan yang objektif. Apalagi salah satu hakim konstitusi merupakan keluarga Presiden Jokowi. Penyelesaian sengketa hasil pemilu alias Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akan berjalan efektif, jika ada jaminan netralitas di MK.
“Kalau (penyelesaian sengketa hasil pemilu,-red) mau di bawa ke MK, maka MK harus bersih dulu,” ujarnya.
Sementara, Deputi Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi menilai penggunaan hak angket DPR tergolong terlambat, karena dugaan kecurangan pemilu sudah terjadi sejak awal. Kendati demikian, hak angket sebagai bentuk pengawasan DPR kepada pemerintah terutama Presiden.
“Kita perlu melihat hak angket ini sebagai niat baik DPR untuk mengungkap kecurangan pemilu,” urainya.
Hak angket sempat digunakan DPR pada Pemilu 2009. Kala itu, DPR mempersoalkan tentang daftar pemilih tetap (DPT). Fajri berpendapat hak angket menjadi forum pembelajaran tak hanya soal pemilu. Forum itu mencari apa solusinya dan bagaimana pembenahan yang perlu lakukan untuk ke depan. Misalnya dugaan kuat kecurangan pemilu terkait dengan bantuan sosial (Bansos), aparat tidak netral dan lainnya.
Sejumlah ketentuan dalam UU 7/2017 menurut Fajri, layak untuk dievaluasi. Misalnya, tentang praktik Pemilu 2024, di mana soal kampanye yang dilakukan Presiden yang harusnya dimaknai ketika Presiden menjadi pasangan Capres-Cawapres atau terdaftar dalam tim kampanye yang disusun partai politiknya sendiri. Sementara praktiknya dalam pemilu 2024 Presiden Jokowi sarat konflik kepentingan sebagai pimpinan, di mana ada beberapa menterinya yang mencalonkan diri sebagai Capres-Cawapres.
Anak sulung Presiden Jokowi juga maju menjadi Cawapres yakni Gibran Rakabuming Raka. Presiden Jokowi juga mendukung pasangan Capres-Cawapres yang tidak di dukung oleh partai politik yang sebelumnya mencalonkan Presiden Jokowi sebagai Capres-Cawapres pada Pemilu 2014 dan 2019.
Ketidakpercayaan masyarakat terhadap MK menurut Fajri, juga masih tinggi setelah terbit putusan MK No.90/PUU-XXI/2023. Sekalipun Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah menjatuhkan sanksi berat antara lain mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK dan melarang untuk menangani perkara perselisihan hasil pemilu, tapi dinilai tak cukup mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang disebut sebagai penjaga konstitusi. Terlebih, sampai saat ini belum ada perkara perselisihan hasil pemilu yang dikabulkan MK.
















