Penyempitan Dokumen Amdal Berimbas Pada Pembungkaman Partisipasi Publik
Terbaru

Penyempitan Dokumen Amdal Berimbas Pada Pembungkaman Partisipasi Publik

Khawatirnya organisasi lingkungan hidup tidak akan efektif dalam mendampingi masyarakat yang terkena dampak langsung.

Oleh:
MR 33/MR 32
Bacaan 3 Menit
Penyempitan Dokumen Amdal Berimbas Pada Pembungkaman Partisipasi Publik
Hukumonline

Melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, pembentuk UU diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu ketentuan yang disorot adalah mengenai berubahnya partisipasi publik dalam amdal yang sebelumnya diatur pada Pasal 25 huruf c UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Sebagaimana diketahui, dalam UU Cipta Kerja pasal tersebut mengalami penyempitan isi dokumen amdal yakni masyarakat yang terkena dampak langsung saja yang dianggap relevan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan pada Pasal 25 huruf c UU PPLH sebelumnya seluruh masyarakat atau lebih luas.

Perubahan pasal ini secara terang-terangan mensinyalir adanya bentuk pembungkaman partisipasi publik dalam keikutsertaan pembuatan kebijakan yang dibuat pemerintah. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 96 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang secara jelas menjamin partisipasi publik dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam membentuk peraturan perundang-undangan.

Menyempitnya keterlibatan masyarakat dalam dokumen amdal ini terlihat dari pembangunan Bendungan Bener, Desa Wadas, Kabupaten Purworejo. Sejumlah tim akademisi menemukan bahwa tidak dilibatkannya masyarakat, konsultasi publik yang dilakukan satu arah, klaim sepihak terhadap persetujuan warga, upaya-upaya memaksakan kehendak dengan pelibatan aparat keamanan dan struktural, hingga dokumen amdal yang tidak dengan serius mempertimbangkan dampak kegiatan terhadap keselamatan masyarakat.

Baca juga:

Pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas ini merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Sebagaimana diketahui, pembangunan proyek ini sempat ramai beberapa waktu lalu saat terjadi konflik antar warga desa Wadas dengan sejumlah pihak. Pengaturan PSN ini tertuang dalam peraturan turunan UU Cipta Kerja yakni PP No. 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Program Director di Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Grita Anindarini mengatakan, dalam PP No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa pemerhati lingkungan hidup, peneliti, atau lembaga swadaya masyarakat yang telah membina dan/atau mendampingi masyarakat terkena dampak langsung dapat dilibatkan sebagai bagian dari masyarakat yang terkena dampak langsung.

Tags:

Berita Terkait