Penyesuaian Pelaksanaan Proses Arbitrase Kala Pandemi Covid-19
Kolom

Penyesuaian Pelaksanaan Proses Arbitrase Kala Pandemi Covid-19

Berbagai lembaga arbitrase baik dalam lingkup nasional maupun internasional telah melakukan beberapa penyesuaian untuk melakukan proses arbitrase secara elektronik.

Bacaan 5 Menit

“Article 19.1 of the SIAC Rules 2016:

The Tribunal shall conduct the arbitration in such manner as it considers appropriate, after consulting with the parties, to ensure the fair, expeditious, economical and final resolution of the dispute.

Pasal 19.1 SIAC Rules 2016:

19.1 Majelis wajib menyelenggarakan proses arbitrase dengan cara yang dianggap patut, setelah berkonsultasi dengan para pihak, untuk memastikan bahwa pemutusan sengketa berjalan secara adil, cepat, ekonomis dan final.”

Sejalan dengan BANI dan SIAC, International Chamber of Commerce (ICC) juga memastikan bahwa pelaksanaan proses arbitrase akan tetap berjalan selama masa pandemi. ICC menerbitkan ICC Guidance Note on Possible Measures Aimed at Mitigating the effects of the Covid-19 Pandemi dated 9 April 2020, untuk memberikan panduan kepada para pihak, penasihat hukum, dan majelis arbitrase mengenai beberapa ketentuan yang dapat digunakan untuk dapat mengurangi efek buruk pada masa pandemi Covid-19.

Adapun beberapa yang terdapat dalam ICC Guide tersebut antara lain:

  1. Sekretariat ICC tetap terbuka untuk bisnis dan berkomitmen penuh untuk penyelesaian sengketa yang adil dan efisien, terlepas dari tantangan yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19;
  2. Dokumen-dokumen yang akan digunakan dalam proses arbitrase dapat dikirimkan kepada Sekretariat ICC secara elektronik;
  3. Hearing dapat dilaksanakan dalam bentuk audioconference atau videoconference.

Dengan demikian, para pihak yang telah atau akan memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengeketanya tidak perlu khawatir akan adanya hambatan yang disebabkan oleh peristiwa pandemi Covid-19, karena berbagai lembaga arbitrase baik dalam lingkup nasional maupun internasional seperti BANI, SIAC, ICC, dan lain-lain telah melakukan beberapa penyesuaian, terutama untuk melakukan proses arbitrase secara elektronik, agar proses arbitrase dapat berjalan seperti biasa dan tidak terhambat dengan adanya peristiwa pandemi yang sedang berlangsung saat ini.

*)Harri Budiman & Maria Ulfa adalah advokat di Jakarta.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait