Penyesuaian Pelaksanaan Proses Arbitrase Kala Pandemi Covid-19
Kolom

Penyesuaian Pelaksanaan Proses Arbitrase Kala Pandemi Covid-19

Berbagai lembaga arbitrase baik dalam lingkup nasional maupun internasional telah melakukan beberapa penyesuaian untuk melakukan proses arbitrase secara elektronik.

Bacaan 5 Menit

Adapun inti dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam surat keputusan mengenai penyelenggaraan arbitrase secara elektronik tersebut antara lain:

  1. Pelaksanaan arbitrase dapat dilaksanakan secara elektronik apabila terdapat suatu keadaan darurat bencana dan keadaan khusus sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana;
  2. Peraturan dan prosedur arbitrase secara elektronik akan diselenggarakan apabila para pihak telah sepakat untuk menggunakan peraturan dan prosedur arbitrase secara elektronik;
  3. Dalam rangka para pihak telah sepakat untuk menerapkan peraturan dan prosedur arbitrase secara elektronik, persidangan dapat dilaksanakan dengan menggunakan sarana telekomunikasi berbasis internet termasuk tetapi tidak terbatas pada teleconference, video-conference atau virtual conference dengan menggunakan platform yang disepakati oleh para pihak;
  4. Para pihak yang akan menyelenggarakan persidangan secara elektronik wajib melaksanakan persiapan teknis persidangan seperti persiapan peralatan platform yang akan digunakan dan penyampaian siapa saja pihak-pihak yang akan menghadiri persidangan; dan
  5. Ketentuan dalam Peraturan dan Prosedur BANI tetap berlaku kecuali ditentukan lain dalam Peraturan dan Prosedur Pelaksanaan Arbitrase Secara Elektronik.

Sebelum adanya Surat Keputusan mengenai Penyelenggaraan Arbitrase Secara Elektronik ini, BANI melalui Surat Keputusan No. 20.007/III/SK-BANI/HU tanggal 23 Maret 2020 tentang Penghentian Sementara Proses Persidangan di BANI Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), sempat melakukan penghentian sementara proses persidangan sehingga menyebabkan terhambatnya proses penyelesaian perkara.

Namun, untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa, BANI telah melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan menerapkan proses arbitrase secara elektronik yang memungkinkan para pihak untuk melakukan persidangan secara virtual dengan platform yang disepakati oleh para pihak. Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa tetap dapat berjalan dan tidak terhambat oleh adanya peristiwa pandemi Covid-19 ini.

Meskipun BANI telah memfasilitasi untuk dapat diselenggarakannya sidang secara elektronik, para pihak yang bersengeketa juga dapat memilih untuk tetap melakukan sidang fisik. Metode yang digunakan tergantung kepada apa yang telah disepakati dan dianggap paling efektif bagi para pihak.

Selain BANI, Singapore International Arbitration Centre (SIAC) juga telah mulai melaksanakan proses arbitrase secara virtual. SIAC memastikan bahwa proses persidangan arbitrase akan tetap berjalan, sebagaimana dikutip dalam laman resmi SIAC yang menyatakan bahwa “SIAC arbitrations are continuing subject to the prevailing COVID-19 situation where the parties, counsels, and tribunal are located”.

Adapun pelaksanaan proses arbitrase akan dilaksanakan secara virtual, sejalan dengan ketentuan Pasal 19.1 SIAC Rules 2016 yang menyatakan bahwa majelis arbitrase akan melakukan arbitrase dengan cara yang dianggap tepat untuk memastikan penyelesaian sengketa yang adil, cepat, ekonomis dan final. Oleh karena itu, para pihak dimungkinkan untuk berdiskusi dengan majelis arbitrase mengenai persidangan secara virtual, selengkapnya sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait