Penyidik Temukan Aliran Dana ke Sarwahita
Berita

Penyidik Temukan Aliran Dana ke Sarwahita

Polisi terkesan enggan menyentuh petinggi TNI aktif yang menjadi komisaris perusahaan.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Penyidik Polri berhasil temukan aliran dana ke PT Sarwahita<br> Global manajemen. Foto: Ilustrasi (Sgp)
Penyidik Polri berhasil temukan aliran dana ke PT Sarwahita<br> Global manajemen. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Penyidik Polri berhasil menemukan bukti aliran dana dari Melinda Dee alias MD ke nomor rekening PT Sarwahita Global Manajemen. Di perusahaan ini, MD pernah menjadi pemegang saham sekaligus sebagai komisaris.

 

Direktur II Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Arief Sulistyo, menjelaskan aliran dana dari MD terjadi pada 13 September 2009. Duit dialihkan dari rekening seorang nasabah Citibank ke rekening gabungan PT Sarwahita di Bank Mega. Jumlahnya mencapai Rp2 milyar. “Terjadi incoming transfer ke rekening joint account pada Bank Mega dari nasabah Citibank,” jelas Arief di Jakarta, Senin (11/4).

 

Berdasarkan penelusuran polisi, termasuk meminta keterangan manajemen PT Sarwahita, transfer dana itu tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik rekening. Meskipun MD adalah komisaris dan pemilik saham di perusahaan, seharusnya penggunaan rekening perusahaan harus mendapat persetujuan. Dana itu kemudian ditarik kembali. Polisi meyakini orang yang mentransfer dan mengambil kembali uang tersebut adalah MD. “Dana digunakan untuk kepentingan tersangka Inong Malinda Dee," ujar Arief.

 

Tipu muslihat MD ini diduga tak hanya mengorbankan satu orang nasabah. Polisi mencatat, tiga orang nasabah menjadi korban dengan kerugian hingga R16,063 miliar. Menurut Arief, penyidik terus mengembangkan kemungkinan ada nasabah lain menjadi korban. Masalahnya, upaya membongkar pembobolan dana nasabah itu terbentur aturan kerahasiaan perbankan. Sehingga tak semua nasabah bisa disentuh polisi. "Itulah white collar crime, tindak pidana perbankan. Kami terikat dengan aturan-aturan lainnya," kilah Arief.

 

Untuk mengatasi kendala itu, Polri meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga inilah yang bertugas menelusuri kemana saja dana nasabah dialirkan MD. Hasil analisis PPATK kelak menjadi amunisi bagi penyidik untuk membidik MD dengan tuduhan melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.

 

Kalau dari hasil penelusuran itu, ternyata ada nasabah lain yang menjadi korban, polisi akan memanggil yang bersangkutan. Jika ternyata hanya tiga nasabah, polisi belum bisa beranjak lebih jauh ke nasabah lain. “Selama hanya ada tiga, ya kami tidak bisa memanggil yang lain," ujarnya.

 

Terkait posisi Marsekal Madya Rio M Thalib sebagai Presiden Komisaris PT Sarwahita, penyidik tampaknya enggan menyentuh. Apalagi setelah Panglima TNI menyatakan Rio tak bersalah meskipun UU TNI tegas melarang anggota militer aktif ikut berbisnis.

 

Penyidik berdalih pada saat transfer dana ke rekening PT Sarwahita, September 2009, Rio belum masuk ke perusahaan. Ia baru masuk pada Agustus 2010 setelah MD tak lagi aktif. Wakil Gubernur Lemhanas itu masuk setelah membeli ribuan lembar saham perusahaan. Keikutsertaan Rio, bagi penyidik, di luar tempus delicti. Itu diperkuat akta notaris perubahan komposisi pengurus perusahaan yang dibuat pada Oktober 2010.

Tags: