Penyitaan dan Perampasan Rekening Efek
Kolom

Penyitaan dan Perampasan Rekening Efek

Penyitaan dan perampasan seharusnya dilakukan apabila syarat-syarat penyitaan dan perampasan menurut hukum terkait yang berlaku telah terpenuhi.

Bacaan 5 Menit

Rekening Efek

Kepemilikan rekening dalam aktivitas transaksi elektronik merupakan hal yang penting, termasuk dalam bisnis perdagangan Efek termasuk saham. Rekening yang dipakai untuk jual beli Efek di bursa efek disebut Rekening Efek. Rekening ini diberikan oleh perusahaan sekuritas kepada investor. Dengan kepemilikan Rekening Efek tersebut, investor secara otomatis dapat mengetahui posisi portofolio dan juga posisi keuangan investor pada perusahaan sekuritas tempat membuka rekening efek.

Pada saat akan melakukan penjualan atau pembelian efek, investor akan diminta atau mendapat konfirmasi. Melalui Rekening Efek tersebut, investor dapat melihat laporan bulanan mengenai Efek-Efek yang pernah ditransaksikan dalam periode tertentu, juga Efek apa saja yang saat ini menjadi aset kekayaan investor. Hal lainnya yang cukup penting adalah bahwa investor dapat mengetahui posisi keuangannya, termasuk laporan mengenai pembagian deviden, keuntungan, kondisi hutang jika ada dan prosentase dari masing-masing komponen tersebut.

Sub Rekening Efek

Sub Rekening Efek adalah Rekening Efek yang dimiliki oleh orang yang memiliki SID (Single Investor Identification), yang tercatat di KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia), Rekening Efek ini digunakan untuk menyimpan portofolio Efek, dapat berupa saham, reksa dana, obligasi.

Penyitaan dan perampasan seharusnya dilakukan apabila syarat-syarat penyitaan dan perampasan menurut hukum terkait yang berlaku telah terpenuhi. Dari sisi pasar modal tentu akan merujuk pada tupoksi KSEI dalam UUPM (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal). Pasal 45, Kustodian hanya dapat mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat pada Rekening Efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.

Permintaan untuk memperoleh keterangan mengenai Rekening Efek dan Sub Rekening Efek nasabah sebagaimana dimaksud dalam UUPM diajukan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung atau pejabat yang ditunjuk, dan Direktur Jenderal Pajak kepada BAPEPAM (sekarang OJK/Otoritas Jasa Keuangan) untuk memperoleh persetujuan dengan menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksa, hakim atau pejabat pajak, nama atau nomor pemegang rekening, sebab keterangan diperlukan, dan alasan permintaan dimaksud.

Apakah proses ini telah dilakukan dan dilalui pada tingkatan KSEI?, dan bekerjasama dengan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang diperbantukan di OJK?. Sepertinya tahapan ini belum dilakukan.

Kejaksaan Agung

Pihak Kejaksaan Agung telah melakukan proses hukum terhadap kasus Asuransi Jiwasraya dan ASABRI, mulai dari proses pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kewenangan semua itu ada pada Kejaksaan. Namun akan lebih valid dan elegan jika Pihak Kejaksaan tidak mengabaikan amanat Pasal 27 Undang-Undang Tipikor, “Dalam hal ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung”.

Halaman Selanjutnya:
Tags: