Penyuap Akil Mochtar Didakwa
Utama

Penyuap Akil Mochtar Didakwa

Suap diberikan agar dua permohonan perkara hasil pilkada Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah ditolak MK.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP
Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP
Dua penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar didakwa oleh penuntut umum KPK. Kedua terdakwa itu adalah Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah Hambit Bintih dan Komisaris PT Berkala Maju Bersama Cornelis Nalau Antun. Penuntut umum menilai, keduanya terbukti menyuap Akil sebesar Rp3 miliar terkait pengurusan perkara hasil pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di MK.

Jaksa KPK Pulung Rinandoro mengatakan, tujuan kedua terdakwa menyuap Akil agar permohonan keberatan pilkada Gunung Mas oleh dua pasangan bakal calon lain ditolak MK. “Suap diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara,” katanya di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Rabu (8/1).

Pulung menuturkan, terdakwa Hambit selaku Bupati Gunung Mas periode 2008-2013 mencalonkan kembali menjadi Bupati dengan mengikuti Pilkada Kabupaten Gunung Mas periode 2013-2018. Usaha Hambit pun menuai hasil dengan ditetapkan sebagai pemenang pilkada oleh KPUD Kabupaten Gunung Mas.

Namun, penetapan itu berbuntut panjang. Pasalnya, dua pasangan bakal calon lainnya, Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy serta Jaya Samaya Monong dan Daldin mengajukan permohonan keberatan atas penetapan KPUD tersebut ke MK. Terdakwa Hamid yang berharap permohonan keberatan tersebut ditolak MK dan putusan hasil pilkada dinyatakan sah menemui Anggota DPR dari Partai Golkar Chairun Nisa.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Hambit meminta Chairun Nisa untuk membantu mengurus permohonan perkara dengan cara melakukan pendekatan-pendekatan kepada pihak MK. Atas permintaan tersebut, Chairun Nisa pun melayangkan pesan singkat kepada Akil Mochtar.

"Pak Akil, saya mau minta bantu nih, untuk Gunung Mas. Tapi incumbent yang menang. Terhadap permintaan terdakwa tersebut, Akil Mochtaar menjawab dengan sms (short messages service), kapan mau ketemu? Saya malah mau suruh ulang nih Gunung Mas," tutur Pulung.

Selain kepada Chairun Nisa, terdakwa Hambit juga meminta bantuan serupa ke Akil. Atas permintaan tersebut, Akil menyampaikan agar dalam pengurusan permohonan keberatan hasil terdakwa Kabupaten Gunung Mas, terdakwa Hambit berhubungan dengan Chairun Nisa.

Tak lama setelah itu, Akil pun menetapkan panel hakim konstitusi perkara tersebut. Panel terdiri dari Akil sebagai ketua merangkap anggota serta Maria Farida Indrati dan Anwar Usman masing-masing sebagai hakim anggota. Usai panel hakim terbentuk, beberapa lama kemudian Akil melayangkan pesan singkat ke Chiarun Nisa.

Dalam pesan singkat tersebut, Akil menginformasikan bahwa sidang perkara hasil pilkada Kabupaten Gunung Mas akan segera digelar sidang. Di kesempatan yang sama, Akil meminta Chairun Nisa untuk menyampaikan ke terdakwa Hambit agar disediakan dana sebesar Rp3 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Chairun Nisa pun meneruskan permintaan Akil tersebut kepada kedua terdakwa, Hambit dan Cornelis.

Untuk memenuhi permintaan Akil itu, terdakwa Hambit meminta Cornelis menyiapkan dana dan menyerahkannya ke Akil melalui Chairun Nisa. Terdakwa Cornelis pun menyanggupinya dengan mengantarkan dana ke rumah dinas Akil. Sebelum ke rumah dinas Akil, terdakwa Cornelis memberikan uang Rp75 juta kepada Chairun Nisa sebagai tanda terima kasih lantaran telah dibantu.

Chairun Nisa dan terdakwa Cornelis meluncur ke rumah dinas Akil. Pada saat keduanya menunggu di teras rumah Akil, petugas KPK melakukan penangkapan. Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan empat amplop. Amplop pertama berisi uang Sing$107.550 dan Rp400 ribu, amplop kedua berisi Sing$1a07.550 dan Rp366 ribu, amplop ketiga berisi AS$22 ribu dan amplop keempat berisi Sing$79 ribu dengan total mencapai Rp3 miliar.

Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa diancam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Usai mendengarkan surat dakwaan, kedua terdakwa, Hambit dan Cornelis sama-sama tak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Atas hal itu, majelis hakim yang dipimpin Suwidya menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa KPK Ely Kusumastuti mengatakan, pekan depan akan dihadirkan empat orang saksi. Keempat orang tersebut adalah Rusi dari KPUD Kabupaten Gunung Mas, Guno, Panitera MK Kasianur Sidauruk dan Hakim MK Maria Farida Indrati.
Tags:

Berita Terkait