Peradi Beri Masukan terhadap RUU Hukum Acara Perdata ke DPR
Pojok PERADI

Peradi Beri Masukan terhadap RUU Hukum Acara Perdata ke DPR

Peradi diundang untuk memberikan masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata kepada Komisi III DPR.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Peradi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI. Foto: istimewa.
Peradi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI. Foto: istimewa.

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) diundang untuk memberikan masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata kepada Komisi III DPR. Hal ini juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir ketika membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPN Peradi di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (25/5) lalu.

 

“Tujuan kami mengundang Peradi untuk berdiskusi dan menerima masukan mengenai pasal-pasal krusial untuk dibahas Komisi III dan pemerintah,” kata Adies.

 

Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) DKI Jakarta yang juga Juru Bicara DPN Peradi dalam RDPU, Rivai Kusmanegara menyampaikan 45 masukan secara detail atas RUU KUHA Perdata. Dari 49 catatan masukan tersebut, terdapat hal penting. Pertama, panggilan sidang melalui juru sita dan delegasi Pengadilan Negeri (PN) agar diubah dengan pos tercatat dan tanpa delegasi; seperti yang berjalan di PTUN dan Pengadilan Agama.

 

‎Menurutnya, cara delegasi cenderung memperlama dan memperumit. Begitu pula penyampaian oleh juru sita yang berdampak pada besarnya biaya perkara—terutama di daerah-daerah yang wilayah hukum PN-nya meliputi beberapa kabupaten.

 

“Dalam pengamatan kami, cara pemanggilan dengan juru sita ini membaut biaya sangat mahal. Kalau di Jakarta, mendaftarkan perkara ini Rp5 juta, tapi Kalteng atau Papua itu mendaftarkan perkara bisa Rp25 juta,” ujar Rivai.

 

Mahalnya biaya tersebut karena luasnya wilayah hukum suatu PN yang membawahi empat kabupaten. Penyampaian secara langsung dan jauhnya jarak, membuat juru sita harus menyewa mobil dan menginap di hotel. Padahal, hari ini jasa PT Pos Indonesia sudah sangat baik. Berbeda dengan zaman lahirnya hukum acara warisan Belanda.

 

Kedua, pelelangan oleh PN selama ini kurang diminati masyarakat karena pemenang lelang masih harus mengeluarkan biaya pengosongan dengan kemungkinan gagal akibat gangguan di lapangan.

Tags: