Peradi Beri Masukan terhadap RUU Hukum Acara Perdata ke DPR
Pojok PERADI

Peradi Beri Masukan terhadap RUU Hukum Acara Perdata ke DPR

Peradi diundang untuk memberikan masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata kepada Komisi III DPR.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

 

“Kami apresiasi karena RUU ini sudah kita nantikan sekian lama, akhirnya bisa bergulir. Tentunya bukan hanya menjawab persoalan-persoalan pada hari ini, tapi juga bagaimana memodernisasi peradilan, termasuk memudahkan peradilan kepada masyarakat,” ucapnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Hermansyah Dulaimi menyampaikan, pihaknya sangat menunggu kesempatan ini karena sudah mendapat banyak pertanyaan soal KUHA Perdata yang tak lagi relevan. “Kita sudah 75 tahun merdeka, tapi sampai sekarang belum ada KUH Acara Perdata,” kata Hermansyah.

 

Dalam RDPU ini hadir juga sebagai perwakilan dari Peradi yaitu Shalih Mangara Sitompul, Viator Harlen Sinaga, Nikolas Simanjuntak, Onny Wastoni, dan Riri Purbasari Dewi.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Tags: