PERADI Dukung Pemerintah Terkait Gugatan Freeport
Berita

PERADI Dukung Pemerintah Terkait Gugatan Freeport

Kontrak Karya Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia selama ini dinilai tidak banyak menguntungkan masyarakat Papua. Apalagi, dari 12 ribu pegawai Freeport, hanya sebanyak 4 ribu pegawai lokal, sisanya didominasi tenaga asing.

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Pertambangan PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: ADY
Pertambangan PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: ADY
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membicarakan ancaman PT Freeport yang akan menggugat Pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional. PERADI secara kelembagaan mendukung apabila Freeport benar-benar melayangkan gugatan tersebut.   

“Kami mendukung (Pemerintah-Red) dan memberikan aksi hukum, beliau (Menteri ESDM Ignasius Jonan) senang sekali. Bila perlu akan dilibatkan dengan Jaksa Agung untuk proses arbitrase nantinya,” kata Dewan Penasihat PERADI Otto Hasibuan ketika ditemui di Kementerian ESDM Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (27/2/2017). Baca Juga: Freeport Pertimbangkan Gugat Indonesia ke Arbitrase Internasional

Dalam pertemuan ini, PERADI meminta akses informasi dan data terkait PT Freeport kepada Kementerian ESDM untuk mempelajari lebih lanjut kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Freeport. Dia sendiri menduga Freeport telah melakukan pelanggaran terhadap kontrak kerja sama, khususnya berkaitan dengan lingkungan hidup. Saat ini PERADI sedang mempelajari dugaan pelanggaran lingkungan hidup tersebut.

“PERADI telah siap membantu pemerintah apabila memang terdapat fakta-fakta dari PT Freeport terhadap pelanggaran lingkungan hidup yang sudah disepakati dalam kontrak,” kata Otto.

Dugaan pelanggaran kontrak lain belum dibangunnya smelter Freeport yang terdapat di Gresik, Jawa Timur. “Kewajibannya belum dilaksanakan, smelter hanya 40 persen saja. Kalau dalam bahasa hukum, jika tidak melakukan kewajiban itu sudah melakukan pelanggaran (wanprestasi red),” kata Otto menerangkan.

Dia mengungkapkan masih ada pelanggaran terkait konsentrat namun masih dalam tahap dugaan. Menurutnya, jika persoalan ini sampai digugat di arbitrase internasional, posisi pemerintah kuat dan harus memiliki keyakinan.

“Tidak ada masalah buat kita (Indonesia), sebab dalam aturan terdapat hal yang menjelaskan bahwa PT Freeport dan perusahaan asing lainnya harus mematuhi aturan yang berlaku di pemerintah, tidak bisa asal deal saja dengan pihak tertentu,” kata Dewan Penasihat Peradi Otto Hasibuan ketika ditemui di Kementerian ESDM Jakarta. (Baca Juga : Simakalama Pemerintah Hadapi Freeport)

Apalagi, kata dia, masyarakat Papua tidak banyak mendapatkan keuntungan dari PT Freeport Indonesia. “Saya kira menjadi pegawai Freeport merupakan hal yang istimewa, ternyata sama saja, gajinya juga cuma Upah Minimum Regional (UMR), kisaran 3 jutaan, padahal kerjanya berat,” kata mantan pengacara Jessica Wongso dalam kasus pembunuhan dengan racun sianida tersebut.

Dirinya juga telah mendapatkan informasi dari sebanyak 12 ribu pegawai Freeport, hanya sebanyak 4 ribu pegawai lokal. Sisanya didominasi tenaga asing. “Pegawai lokal juga levelnya ada pada paling bawah, 8 ribu diantaranya berada pada level menengah ke atas. Selain itu, uangnya juga pasti di bawa ke luar, jadi tidak menguntungkan masyarakat sekitar secara ekonomi,” bebernya.

Sebelumnya, aktivis dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) juga meminta PT Freeport dan pemerintah Indonesia agar lebih memperhatikan kondisi dampak lingkungan Papua daripada keperluan kontrak bisnis.

“Sudah miliaran ton limbah yang ditumpahkan PT Freeport ke sungai yang ada di Papua. Kondisi lingkungan di sekitar pertambangan tersebut sudah tidak baik, hal ini seharusnya juga ada perhatian khusus,” kata aktivis Melky Nahar.

Saat berdiskusi mengenai aturan mineral yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM terkait ekspor tambang ini, ia mengatakan yang dirugikan adalah masyarakat Papua. “Saya kira posisi rakyat Papua tidak dipertimbangkan secara serius dalam hal ini,” katanya.
Tags:

Berita Terkait