Pemerintah Diminta Tak Hiraukan Ancaman Gugatan Freeport
Berita

Pemerintah Diminta Tak Hiraukan Ancaman Gugatan Freeport

Gugatan Freeport nantinya hanya akan menambah daftar panjang pengalaman Indonesia atas gugatan Investor terhadap Negara atau yang dikenal dengan istilah Investor-State Dispute Settlement (ISDS).

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pertambangan minerba. Foto: ADY
Ilustrasi pertambangan minerba. Foto: ADY
Lembaga Indonesia for Global Justice (IGJ) meminta pemerintah Republik Indonesia untuk tidak menghiraukan ancaman gugatan perusahaan pertambangan Freeport dan terus konsisten mengimplementasikan amanat UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). "Upaya hukum yang akan dilakukan oleh Freeport terhadap pemerintah Indonesia adalah strategi kuno yang dipakai untuk meningkatkan posisi tawarnya," kata Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti, di Jakarta, Selasa (21/2).

Rachmi mengingatkan jangan sampai pengalaman gugatan Newmont pada 2014 terulang kembali karena perusahaan pertambangan tersebut dinilai menggugat hanya untuk meningkatkan posisi tawarnya. Terbukti, lanjutnya, setelah Newmont mencabut gugatannya pada 25 Agustus 2014, kemudian pemerintah Indonesia mengeluarkan izin ekspor untuk Newmont terhitung sejak 18 September 2014 hingga 18 Maret 2015. (Baca Juga: Freeport Pertimbangkan Gugat Indonesia ke Arbitrase Internasional)

Menurut Rachmi, gugatan Freeport nantinya hanya akan menambah daftar panjang pengalaman Indonesia atas gugatan Investor terhadap Negara atau yang dikenal dengan istilah Investor-State Dispute Settlement (ISDS).

Dia memaparkan, berdasarkan Kontrak Karya, mekanisme penyelesaian sengketa yang dipilih adalah melalui UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law). Sejauh ini, 60 persen dari gugatan ISDS terhadap Indonesia ada di sektor tambang. (Baca Juga: Pemerintah Setujui Permohonan Izin Ekspor Freeport dan Amman)

"Indonesia adalah satu-satunya Negara di kawasan ASEAN yang konsisten menolak ISDS. Penolakan ini didasari atas dampak ISDS terhadap hilangnya ruang kebijakan negara. Apalagi, 'chilling effect' (dampak mengerikan) yang ada pada mekanisme ISDS secara tidak langsung telah menjadi alat oleh korporasi multinasional untuk memberikan kekebalan hukum atas pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan nasional," paparnya.

Sebagaimana diketahui, dengan berlakunya UU Minerba, maka seluruh bentuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya harus segera diubah menjadi IUP atau IUPK setelah habis masa waktunya dan melakukan penyesuaian isi perjanjian atau kontrak dengan ketentuan UU Minerba paling lambat 1 tahun setelah UU Minerba berlaku. (Baca Juga: Pilih IUPK Operasi Khusus, Rezim KK Freeport dan PT AMMAN Berakhir)

Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu menginginkan amanat Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Batubara dan Mineral harus dipatuhi oleh berbagai pihak termasuk perusahaan besar seperti Freeport. Adian menyatakan, keberanian dan konsistensi pemerintah untuk tegas menegakkan UU No 4/2009 antara lain terkait dengan divestasi saham 51 persen, perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam proses produksi, membangun smelter, perpajakan, dan bernegosiasi dengan investor dalam batas wajar yang saling menguntungkan.

Semua hal tersebut, menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, dinilai akan menunjukkan siapa sesungguhnya yang menjadi tuan atas seluruh sumber daya alam, serta siapa yang sesungguhnya berdaulat di bawah tanah, di atas tanah bahkan di udara Republik Indonesia. Adian menegaskan, Indonesia tidaklah menolak atau anti-investor asing, tetapi yang diinginkan adalah sama seperti harapan semua bangsa, yaitu berbagi dengan adil.

"Jika Freeport tidak mau bersikap adil setelah 48 tahun mendapatkan keistimewaan yang menguntungkan maka tidaklah salah jika sekarang pemerintah bersikap tegas," katanya.

Dia berpendapat bahwa pilihan Freeport adalah antara patuh dan menghormati UU Minerba yang dibuat bersama pemerintah dan DPR, serta peraturan lainnya di bahwa UU tersebut. Bila perusahaan tersebut keberatan, lanjutnya, maka pilihan kedua adalah segera berkemas dan mencari tambang emas di negara lain.

Arogansi
Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan ancaman PT Freeport kepada pemerintah Indonesia untuk membawa ke arbitrase bentuk arogansi. "Ancaman Freeport tersebut merupakan bentuk arogansi karena Freeport merasa sejajar dengan pemerintah Republik Indonesia," ujar Hikmahanto.

Freeport mengancam pemerintah Indonesia untuk membawa ke arbitrase bila dalam jangka waktu 120 hari tidak membolehkan Freeport mengekspor dan mempertahankan Kontrak Karya atau dibuatnya Perjanjian Stabilisasi Investasi.

Ini disebabkan karena Kontrak Karya mendudukkan pemerintah sejajar dengan Freeport. "Apakah mungkin di era saat ini sebuah negara yang berdaulat dengan jumlah penduduk 250 juta diposisikan sejajar dengan pelaku usaha?," kata dia menegaskan.

Ia menekankan PT Freeport telah salah memposisikan pemerintah Indonesia secara sejajar mengingat kedudukan pemerintah ada dalam dua dimensi. Dimensi pertama adalah pemerintah sebagai subjek hukum perdata. Pemerintah kerap memiliki posisi subjek hukum perdata dalam kegiatannya seperti melakukan pengadaan barang dan jasa.

"Sebagai subjek hukum perdata maka kedudukan pemerintah memang sejajar dengan pelaku usaha. Namun ada dimensi lain dari pemerintah yaitu sebagai subjek hukum publik. Sebagai subjek hukum publik maka posisi pemerintah berada di atas pelaku usaha dan rakyat," ungkap dia.

Ia mengatakan fiksi hukum yang berlaku adalah ketika pemerintah membuat aturan maka semua orang dianggap tahu. "Pemerintah memaksakan aturan untuk diberlakukan dengan penegakan hukum. Bila rakyat atau pelaku usaha berkeberatan dengan aturan yang dibuat maka mereka dapat memanfaatkan proses uji materi baik di MK maupun MA," kata dia.

Ia mengatakan dua dimensi ini yang dinafikan oleh Freeport melalui Kontrak Karya dimana pemerintah seolah hanya merupakan subjek hukum perdata. "Tidak heran bila Freeport hendak membelenggu kedaulatan hukum negara Indonesia dengan Kontrak Karya. Bila demikian apa bedanya Freeport dengan VOC di zaman Belanda?," ujar dia.

Perlu dipahami, lanjutnya, pemerintah sebagai subjek hukum perdata tetap harus tunduk pada aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah sebagai subjek hukum publik. Oleh karenanya, Kontrak Karya tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku. "Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1337 KUHPerdata dimana disebutkan bahwa perjanjian akan terlarang bila bertentangan dengan hukum," katanya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan, wacana PT Freeport Indonesia mengajukan persoalan kontrak ke arbitrase merupakan hak. "Namun pemerintah berharap tidak berhadapan dengan siapapun secara hukum, karena apapun hasilnya, dampak yang ditimbulkan akan kurang baik dalam sebuah relasi kemitraan," katanya dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu (18/2). Menurut Menteri ESDM, langkah arbitrase tersebut jauh lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah.

Tags:

Berita Terkait