Freeport Pertimbangkan Gugat Indonesia ke Arbitrase Internasional
Berita

Freeport Pertimbangkan Gugat Indonesia ke Arbitrase Internasional

Diharapkan bisa didapat solusi atas kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi tambang Freeport Foto: ADY
Ilustrasi tambang Freeport Foto: ADY
President dan CEO Freeport McMoRan Inc Richard C. Adkerson mengaku akan menggugat pemerintah Indonesia jika belum juga mendapatkan keputusan negosiasi kontrak yang saat ini masih dalam perdebatan.Sebagaimana dikutip dari Antara, Richard mengatakan, PT Freeport Indonesia telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan mengenai tindakan wanprestasi dan pelanggaran Kontrak Karya oleh pemerintah pada Jumat pekan lalu.

Menurut Richard, Freeport tidak dapat melakukan ekspor tanpa mengakhiri Kontrak Karya (KK) yang ditandatangi 1991 silam itu. Ia juga menilai KK tersebut tidak dapat diubah sepihak oleh pemerintah Indonesia melalui izin ekspor yang diberikan jika beralih status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Oleh karena itu, melalui surat tersebut, diharapkan bisa didapat solusi atas kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu. "Dalam surat itu ada waktu 120 hari di mana pemerintah Indonesia dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan-perbedaan yang ada. Kalau tidak selesai, Freeport punya hak untuk melakukan arbitrase," katanya.

Richard menuturkan saat ini pihaknya masih terus berunding dengan pemerintah mengenai kepastian kontrak. Hal itu dibutuhkan lantaran Freeport membutuhkan kepastian hukum dan fiskal dalam berinvestasi di Indonesia.Iamenjelaskan, perusahaan tidak bisa mengekspor konsentrat sejak 12 Januari lalu. Sejak itu pula terjadi mogok kerja di smelter Gresik sehingga perusahaan tidak mampu lagi memproduksi konsentrat untuk dijual.

"Ada dua kapal yang dikirim ke Gresik setelah izin ekspor terakhir, tapi karena ada pemogokan kerja, kami tidak bisa kirim konsentrat setelah itu. Kami berhenti operasional pabrik dalam 10 hari karena tidak ada tempat penyimpanan konsentrat. Akibatnya kami turunkan operasi dengan sangat tajam," jelasnya.

Richard berharap segera ada jalan keluar karena tak mau pihaknya terpaksa harus mengurangi biaya operasional serta menurunkan produksi. Bahkan ia menyebut induk perusahaan telah lima tahun tidak menerima dividen dari PTFI.

"Yang tidak kita inginkan adalah mengurangi pengeluaran kapital kita sebesar 1,1 miliar dolar AS, harus mengurangi biaya operasi. Normalnya kami menghabiskan 2 miliar dolar AS setiap tahun dengan entitas bisnis di Indonesia baik di Papua maupun di seluruh Indonesia. Dan juga kami harus mengurangi jumlah karyawan," katanya. (Baca Juga: Ini Penjelasan Pemerintah Soal Relaksasi Ekspor Mineral dan Logam)

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan tersebutmemperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat, yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta membuat pernyataan kesediaan membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun. Syarat lain adalah kewajiban divestasi hingga 51 persen.

Jika berubah menjadi IUPK, perusahaan harus mengikuti aturan perpajakan yang berlaku (berubah-ubah atau prevailing), tidak seperti KK yang pajaknya tak akan berubah hingga masa kontrak berakhir (naildown). Richard menilai, pemerintah Indonesia telah memutuskan KK yang ditandatangani pada 1991 secara sepihak dengan mengubah statusnya menjadiIUPK. Menurut Richard, pihaknya tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam Kontrak Karya 1991 silam.

"Freeport telah dengan itikad baik berupaya untuk fleksibel dan berkomitmen untuk mengubah Kontrak Karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada saat menandatangani perjanjian investasi yang disepakati bersama," katanya.

Perjanjian itu menyebutkan bahwa Freeport mendapatkan hak yang sama sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya. Hal itu sejalan dengan surat jaminan dari pemerintah kepada PTFI tanggal 7 Oktober 2015. Perusahaan juga telah mendiskusikan dengan pemerintah untuk memperoleh jangka waktu enam bulan guna merundingkan perjanjian investasi ini.

"Ekspor akan diizinkan dan Kontrak Karya tetap berlaku sebelum ditandatanganinya perjanjian investasi tersebut. Namun demikian, peraturan-peraturan pemerintah saat ini mewajibkan Kontrak Karya diakhiri untuk memperoleh izin ekspor, di mana tidak dapat kami terima," jelasnya.

Menurut Richard, perusahaan itu telah beroperasi di Indonesia dengan menggunakan KK yang sudah berjalan selama 50 tahun. "Hukum di Indonesia dan hukum internasional menyatakan kontrak tidak bisa diubah sepihak, bahkan dengan peraturan pemerintah. Itu posisi kami," katanya. (Baca Juga: Pilih IUPK Operasi Khusus, Rezim KK Freeport dan PT Amman Berakhir)

Richard menuturkan investasi perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu tidak bisa dilakukan jika tidak ada kepastian fiskal dan hukum demi kelangsungan operasi. Terlebih investasi Freeport merupakan investasi berskala besar dengan jangka waktu panjang di lokasi terpencil di Papua.

"KK 1991 yang merupakan dasar kestabilan dan perlindungan jangka panjang bagi perusahaan kami dan vital terhadap kepentingan jangka panjang para pekerja dan para pemegang saham kami," ujarnya.

Menurut Richard Anderson, pihaknya akan terus berunding dengan pemerintah Indonesia demi kelangsungan operasi perusahaan. Ia juga mengaku pihaknya berupaya menghindari dampak negatif dari perubahan yang terjadi, terutama bagi karyawan dan keluarganya serta masyarakat Papua di mana perusahaan beroperasi. "Kami harap segera ada jalan keluar dari masalah ini," imbuhnya.

Berdasarkan catatan Freeport, melalui Kontrak Karya, perusahaan itu telah menginvestasikan 12 miliar dolar AS dan sedang melakukan investasi 15 miliar dolar AS dengan menyerap 32.000 tenaga kerja Indonesia. Pemerintah juga disebutnya telah menerima 60 persen manfaat finansial langsung dari operasi Freeport. Pajak, royalti dan dividen yang dibayarkan kepada pemerintah sejak 1991 telah melebihi 16,5 miliar dolar AS. Sedangkan Freeport McMoRan telah menerima 108 miliar dolar AS dalam bentuk dividen.

"Pajak-pajak, royalti-royalti, dan dividen-dividen di masa mendatang yang akan dibayarkan kepada Pemerintah hingga 2041 diperkirakan melebihi 40 miliar dolar AS," tambah Richard.

Sementara itu, setelah resmi memperoleh IUPK,PT Freeport Indonesia (FI) kini mengantongi rekomendasi untuk kembali mengekspor konsentrat tembaga dari Kementerian  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017.

“Persetujuan ekspor bagi PT Freeport Indonesia ini berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sudjatmiko, sebagaimana dilansir dari laman resmi Setkab.

Sudjatmiko menjelaskan, rekomendasi ekspor tersebut dikeluarkan berdasarkan surat permohonan PT FI Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017. Persetujuan rekomendasi ekspor ini diberikan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2017, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 1/M-DAG/PER/1/2017.

Adapun volume ekspor yang direkomendasikan, menurut Sudjatmiko, adalah sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga. Menurutnya, pemerintah akan mengevaluasi kemajuan pembangunan fisik, fasilitas pengolahan dan pemurnian pada periode waktu yang dibutuhkan atau paling sedikit 6 bulan sekali yang diverifikasi oleh verifikator independen. (Baca Juga: Pemerintah Setujui Permohonan Izin Ekspor Freeport dan Amman)

“Apabila progress pembangunan 6 bulanan tidak sesuai dengan komitmen, maka rekomendasi ekspor dapat dicabut,” tegas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM itu.
Tags:

Berita Terkait