Peradi Kawal Revisi Undang-Undang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pojok PERADI

Peradi Kawal Revisi Undang-Undang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Diharapkan webinar ini akan memberikan pemahaman dan diskusi yang sarat ilmu sehingga menjadi manfaat bagi Rekan-Rekan Advokat anggota terutama yang mendalami Hukum Kepailitan dan PKPU.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H. Foto: Istimewa.
Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H. Foto: Istimewa.

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) melaksanakan webinar dengan tema “Masa Depan Kepailitan dan PKPU di Indonesia” yang berlangsung pada Kamis (17/2/2022) via Zoom Meeting. 

Acara ini diawali dengan sambutan dari Dr. Lenny Nadriana, S.H., M.H. selaku Ketua Panitia Acara dan R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H. selaku Ketua Harian DPN Peradi. Webinar ini juga dibuka oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. selaku Ketua Umum DPN Peradi dan keynote speaker.Continuing Legal Education (CLE) itu sifatnya mandatory dan compulsory. Dimana advokat yang ingin mendaftarkan kembali per tahun hanya boleh mendapatkan license dengan syarat pernah mengikuti continuing legal education yang disyratkan oleh Peradi,” pungkas Otto Hasibuan. 

Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi sebagai pelaksana acara menghadirkan tiga narasumber yaitu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M., Wakil Ketua Umum DPN Peradi dan Ketua Umum HKPI, Dr. Soedeson Tandra, S.H., M.Hum., dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Hadi Subhan, S.H., M.H.

 

C:\Users\Partnership\Downloads\WhatsApp Image 2022-02-17 at 9.02.34 PM.jpeg

Panitia Acara Webinar “Masa Depan Kepailitan dan PKPU di Indonesia” oleh DPN Peradi. Foto: Istimewa. 

 

Adapun pelaksanaan webinar ini menjadi bukti komitmen DPN Peradi dalam memberikan fasilitas pendidikan berkelanjutan kepada para anggota, terutama bagi para kurator dan pengurus. Menurut Happy SP Sihombing, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Umum DPN Peradi dan moderator acara ini menjelaskan “Bahwa penyelenggaraan webinar ini, merupakan komitmen  Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Dr.  Otto Hasibuan dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang (UU) Advokat, khususnya dalam hal meningkatkan kualitas advokat di Tanah Air, terutama advokat anggota kami," ucap Happy. Selanjutnya bertindak sebagai Co Moderator, Hendronoto Soesabdo, S.H., LL.M., Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi.  

Lebih lanjut terkait tema yang dibahas pada webinar kali ini melatarbelakangi urgensi terhadap Undang-Undang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. “Seiring dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat terdapat, beberapa ketentuan dalam UU KPKPU yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada karena permasalahan norma UU KPKPU, perkembangan peraturan perundang-undangan yang terkait, dan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi sehingga mendorong perlunya penyempurnaan terhadap ketentuan UU KPKPU,” ucap Dr. Lenny Nadriana S.H., M.H. selaku ketua panitia. 

Guna mencapai kepastian hukum bagi pemangku kepentingan dalam proses kepailitan dan PKPU, maka diperlukan adanya perubahan atau revisi terhadap undang-undang tersebut. “Hal ini disebabkan banyaknya pemangku kepentingan yang berharap agar proses Kepailitan dan PKPU dapat melindungi berbagai pihak yang bertikai dalam permasalahan tersebut,” tambah Lenny.

“Diharapkan webinar ini akan memberikan pemahaman dan diskusi yang sarat ilmu sehingga menjadi manfaat bagi Rekan-Rekan Advokat anggota terutama yang mendalami Hukum Kepailitan dan PKPU,” tutup Lenny. 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).

Tags: