Peradi Otto Dianggap Tidak Sah? Begini Respon Kuasa Hukum
Utama

Peradi Otto Dianggap Tidak Sah? Begini Respon Kuasa Hukum

Putusan kasasi MA No.997 K/Pdt/2022 dinilai tidak mempunyai makna apapun.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Pertama, perubahan AD Peradi dalam rapat pleno DPN Peradi berdasarkan keputusan Munas II Peradi di Pekanbaru. Salah satu keputusan Munas II itu memberi mandat kepada DPN Peradi untuk melakukan perubahan, mengesahkan dan memberlakukan AD yang telah diubah itu.

Kedua, perubahan AD itu dilakukan pada masa kepengurusan DPN Peradi di bawah pimpinan Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan sebagai Ketua Umum DPN Peradi masa bakti 2015-2020.

Ketiga, pada saat DPN Peradi melakukan perubahan AD itu, Sapriyanto dan Hotman Paris Hutapea menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPN Peradi. “Oleh karena itu sebagai organisatoris Peradi, saya, Hotman, dan pengurus lainnya bertanggung jawab, terikat, tunduk dan patuh dengan keputusan rapat pleno DPN Peradi tentang Perubahan AD tersebut,” kata Sapriyanto ketika dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Keempat, selama ini kepengurusan DPN Peradi di bawah Prof Fauzie Yusuf dan Prof Otto Hasibuan tidak pernah ikut campur dan mempengaruhi kepengurusan DPN Peradi dalam membuat kebijakan. Mereka hanya terlibat dalam penentuan kelulusan ujian profesi advokat dan memberikan pembekalan kepada advokat baru. Hal itu dilakukan berdasarkan permintaan DPN Peradi pimpinan Prof Fauzie Yusuf Hasibuan.

Kelima, dalam sengketa Perkara No.997 K/Pdt/2022 jo Pkr No.12/Pdt.G/2020/PN Lbp tersebut, Sapriyanto mengatakan pengadilan tidak pernah mengeluarkan putusan provisi yang melarang DPN Peradi menggunakan AD yang telah diubah tersebut.

Keenam, AD yang telah diubah sebelum adanya putusan pengadilan inkracht dan telah disahkan peserta Munas dalam sidang Munas III Peradi tahun 2020. Sehingga AD tersebut telah sah dan mempunyai kekuatan hukum berlaku. Keputusan pleno DPN Peradi tentang perubahan AD itu telah dilaporkan dan dipertanggungjawabkan Prof Fauzie Yusuf Hasibuan selaku Ketua Umum Peradi 2015-2020. Dimana peserta Munas III Peradi menerima tanpa catatan pertanggungjawaban tersebut.

“Oleh karena itu, SK DPN Peradi tentang Perubahan AD Peradi yang menjadi objek gugatan Alamsyah menjadi tidak relevan lagi,” ujar Sapriyanto.

Tags:

Berita Terkait