Suara Penolakan DPC Terkait SK 104 Jelang Munas Peradi
Utama

Suara Penolakan DPC Terkait SK 104 Jelang Munas Peradi

DPC Jaksel menolak penetapan atau pengesahan perubahan Anggaran Dasar SK 104, sedangkan DPC Jakpus mengimbau DPN Peradi menghormati putusan PN Lubuk Pakam.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Para pengurus DPN Peradi saat melantik pengurus DPC Peradi Jakarta Pusat pada 2018 silam.
Para pengurus DPN Peradi saat melantik pengurus DPC Peradi Jakarta Pusat pada 2018 silam.

Jelang penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) III Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) diwarnai suara kritikan dari sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi advokat di bawah pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan tersebut. Kritikan pertama dating dari DPC Peradi Jakarta Selatan melalui surat No. 019/Penolakan-Jaksel/X/2020 yang ditandatangani oleh Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan Octolin H. Hutagalung dan Sekretaris M. Nuzul Wibawa.

Dalam suratnya, DPC Peradi Jakarta Selatan menilai, Keputusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi No. KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia (SK No. 104) bertentangan dan melanggar Berita Acara Munas Peradi II pada 12-13 Juni 2015 karena perubahaan anggaran dasar dibuat melewati waktu 6 bulan terhitung sejak Munas II tanggal 13 juni 2015.

Di sisi lain, terdapat gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan perkara Nomor: 12/Pdt.G/2019/PN.LBP di mana tanggan 29 September 2020 majelis hakim memberikan putusan mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian. Gugatan ini dilayangkan oleh Bendahara DPC Peradi Deli Serdang, Alamsyah.

Salah satu putusan menyatakan tindakan tergugat II (DPN Peradi) yang menerbitkan surat bernomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 yang ditandatangani tergugat III (Fauzie Yusuf Hasibuan) dan IV (Thomas E Tampubolon), secara tanpa hak dan melanggar keputusan Munas II PERADI adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad).

Majelis juga menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya SK DPN Peradi Nomor:KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 (SK 104) tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar menghukum tergugat II, III dan IV. Selain itu, Majelis juga menghukum tergugat II, III dan IV untuk segera mencabut dan membatalkan SK 104 tersebut.

"DPC Peradi Jakarta Selatan menolak dalam Munas III Peradi tanggal 7 Oktober 2020 melakukan penetapan atau pengesahan perubahan anggaran dasar SK 104 dan/atau isi serta pasal-pasal yang termuat dalam SK 104 meskipun dikemas dan dibungkus dalam istilah lain selain SK 104," bunyi surat DPC Peradi Jakarta Selatan.

Permintaan senada juga diutarakan DPC Peradi Jakarta Pusat melalui suratnya No. 055/PERADI-JAKPUS/K/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 yang ditandatangani Ketua DPC Peradi Jakpus Arman Hanis dan Sekretaris Bobby R Manalu. "Surat sudah kami kirimkan ke DPN Peradi," singkat Bobby. (Baca: PN Lubuk Pakam Batalkan SK Perubahan Anggaran Dasar Peradi)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait