Suara Penolakan DPC Terkait SK 104 Jelang Munas Peradi
Utama

Suara Penolakan DPC Terkait SK 104 Jelang Munas Peradi

DPC Jaksel menolak penetapan atau pengesahan perubahan Anggaran Dasar SK 104, sedangkan DPC Jakpus mengimbau DPN Peradi menghormati putusan PN Lubuk Pakam.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Dalam surat tersebut, DPC Peradi Jakpus mengimbau agar DPN Peradi menghormati putusan PN Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/PN.Lbp tertanggal 29 September 2020. Meski belum berkekuatan hukum tetap, putusan tersebut penting dilihat DPN Peradi agar tidak muncul kekacauan dalam berorganisasi.

DPC Peradi Jakpus juga berharap agar DPN Peradi berhati-hati dalam melakukan perbuatan yang berkaitan atau berdasarkan pada hal-hal yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh PN Lubuk Pakam tersebut. Selain itu, DPC Peradi Jakpus juga mengingatkan DPN Peradi agar mengambil keputusan atau perbuatan yang berkesesuaian dengan Ad/ART yang sah dan benar menurut hukum.

"Bercermin dari putusan PN Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/PN.Lbp tidak tertutup kemungkinan akan adanya potensi permasalahan hukum atau bahkan gugatan yang dapat mempermasalahkan mengenai pelaksanaan dan pengambilan keputusan apapun dalam Munas secara virtual tanggal 7 Oktober 2020," bunyi angka 6 surat tersebut.

Meski berpotensi dipermasalahkan, DPC Peradi Jakpus tetap menghormati keputusan Rapat Anggota DPC Peradi Jakpus dengan mengirimkan 25 utusan untuk menghadiri Munas III Peradi. Selain itu, DPC Peradi Jakpus juga menyampaikan 3 nama calon Ketua Umum DPN Peradi periode 2020-2025 antara lain Imran Nating, Ricardo Simanjuntak dan Charles J.N. Silalahi sesuai hasil RAC pada Februari 2020 lalu.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN Peradi sekaligus Ketua Panitia Pelaksana Munas III Peradi, Sutrisno mengatakan, penyelenggaraan Munas III Peradi tetap dilakukan secara virtual pada Rabu 7 Oktober 2020. Terkait dengan putusan majelis hakim PN Lubuk Pakam, ia menilai putusan tersebut belum inckracht dan masih mengajukan upaya banding. (Baca: Munas III Peradi Tetap Diselenggarkaan Virtual, Ini Agendanya)

“Terkait, persoalan perubahan AD/ART dan yang tertera pada KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 itu, nanti akan dibahas dalam Munas 7 Oktober 2020, karena itu nanti akan menjadi kewenangan Munas. Jadi, kalau dalam Munas nanti mengesahkan hal itu, maka tidak ada masalah, sebab Munas adalah musawarah tertinggi di Peradi,” pungkasnya kepada Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait