Suara Penolakan DPC Terkait SK 104 Jelang Munas Peradi
Utama

Suara Penolakan DPC Terkait SK 104 Jelang Munas Peradi

DPC Jaksel menolak penetapan atau pengesahan perubahan Anggaran Dasar SK 104, sedangkan DPC Jakpus mengimbau DPN Peradi menghormati putusan PN Lubuk Pakam.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Para pengurus DPN Peradi saat melantik pengurus DPC Peradi Jakarta Pusat pada 2018 silam.
Para pengurus DPN Peradi saat melantik pengurus DPC Peradi Jakarta Pusat pada 2018 silam.

Jelang penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) III Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) diwarnai suara kritikan dari sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi advokat di bawah pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan tersebut. Kritikan pertama dating dari DPC Peradi Jakarta Selatan melalui surat No. 019/Penolakan-Jaksel/X/2020 yang ditandatangani oleh Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan Octolin H. Hutagalung dan Sekretaris M. Nuzul Wibawa.

Dalam suratnya, DPC Peradi Jakarta Selatan menilai, Keputusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi No. KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia (SK No. 104) bertentangan dan melanggar Berita Acara Munas Peradi II pada 12-13 Juni 2015 karena perubahaan anggaran dasar dibuat melewati waktu 6 bulan terhitung sejak Munas II tanggal 13 juni 2015.

Di sisi lain, terdapat gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan perkara Nomor: 12/Pdt.G/2019/PN.LBP di mana tanggan 29 September 2020 majelis hakim memberikan putusan mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian. Gugatan ini dilayangkan oleh Bendahara DPC Peradi Deli Serdang, Alamsyah.

Salah satu putusan menyatakan tindakan tergugat II (DPN Peradi) yang menerbitkan surat bernomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 yang ditandatangani tergugat III (Fauzie Yusuf Hasibuan) dan IV (Thomas E Tampubolon), secara tanpa hak dan melanggar keputusan Munas II PERADI adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad).

Majelis juga menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya SK DPN Peradi Nomor:KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 (SK 104) tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar menghukum tergugat II, III dan IV. Selain itu, Majelis juga menghukum tergugat II, III dan IV untuk segera mencabut dan membatalkan SK 104 tersebut.

"DPC Peradi Jakarta Selatan menolak dalam Munas III Peradi tanggal 7 Oktober 2020 melakukan penetapan atau pengesahan perubahan anggaran dasar SK 104 dan/atau isi serta pasal-pasal yang termuat dalam SK 104 meskipun dikemas dan dibungkus dalam istilah lain selain SK 104," bunyi surat DPC Peradi Jakarta Selatan.

Permintaan senada juga diutarakan DPC Peradi Jakarta Pusat melalui suratnya No. 055/PERADI-JAKPUS/K/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 yang ditandatangani Ketua DPC Peradi Jakpus Arman Hanis dan Sekretaris Bobby R Manalu. "Surat sudah kami kirimkan ke DPN Peradi," singkat Bobby. (Baca: PN Lubuk Pakam Batalkan SK Perubahan Anggaran Dasar Peradi)

Dalam surat tersebut, DPC Peradi Jakpus mengimbau agar DPN Peradi menghormati putusan PN Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/PN.Lbp tertanggal 29 September 2020. Meski belum berkekuatan hukum tetap, putusan tersebut penting dilihat DPN Peradi agar tidak muncul kekacauan dalam berorganisasi.

DPC Peradi Jakpus juga berharap agar DPN Peradi berhati-hati dalam melakukan perbuatan yang berkaitan atau berdasarkan pada hal-hal yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh PN Lubuk Pakam tersebut. Selain itu, DPC Peradi Jakpus juga mengingatkan DPN Peradi agar mengambil keputusan atau perbuatan yang berkesesuaian dengan Ad/ART yang sah dan benar menurut hukum.

"Bercermin dari putusan PN Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/PN.Lbp tidak tertutup kemungkinan akan adanya potensi permasalahan hukum atau bahkan gugatan yang dapat mempermasalahkan mengenai pelaksanaan dan pengambilan keputusan apapun dalam Munas secara virtual tanggal 7 Oktober 2020," bunyi angka 6 surat tersebut.

Meski berpotensi dipermasalahkan, DPC Peradi Jakpus tetap menghormati keputusan Rapat Anggota DPC Peradi Jakpus dengan mengirimkan 25 utusan untuk menghadiri Munas III Peradi. Selain itu, DPC Peradi Jakpus juga menyampaikan 3 nama calon Ketua Umum DPN Peradi periode 2020-2025 antara lain Imran Nating, Ricardo Simanjuntak dan Charles J.N. Silalahi sesuai hasil RAC pada Februari 2020 lalu.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN Peradi sekaligus Ketua Panitia Pelaksana Munas III Peradi, Sutrisno mengatakan, penyelenggaraan Munas III Peradi tetap dilakukan secara virtual pada Rabu 7 Oktober 2020. Terkait dengan putusan majelis hakim PN Lubuk Pakam, ia menilai putusan tersebut belum inckracht dan masih mengajukan upaya banding. (Baca: Munas III Peradi Tetap Diselenggarkaan Virtual, Ini Agendanya)

“Terkait, persoalan perubahan AD/ART dan yang tertera pada KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 itu, nanti akan dibahas dalam Munas 7 Oktober 2020, karena itu nanti akan menjadi kewenangan Munas. Jadi, kalau dalam Munas nanti mengesahkan hal itu, maka tidak ada masalah, sebab Munas adalah musawarah tertinggi di Peradi,” pungkasnya kepada Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait