Peradi Otto Sebut Putusan MA Soal Pengesahan Peradi Luhut Pangaribuan Menyesatkan
Terbaru

Peradi Otto Sebut Putusan MA Soal Pengesahan Peradi Luhut Pangaribuan Menyesatkan

MA sebaliknya dianggap justru mengesahkan kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon yang kemudian diteruskan Otto Hasibuan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

“Itulah sebabnya kami menggugat Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan TUN agar pendaftaran Peradi Luhut dibatalkan, tetapi MA dalam putusannya Nomor 189 K/TUN/2024 tidak mengabulkan gugatan kami dan kami akan mengajukan PK terhadap perkara tersebut,” lanjut Rivai.

Menurut dia, perkara tersebut merupakan dua perkara yang berbeda, di mana Putusan MA 189 K/TUN/2024 (TUN) tersebut tidak berimplikasi hukum apapun terhadap keabsahan Peradi Otto Hasibuan.

Hal ini dikarenakan putusan tersebut hanya menyatakan menolak gugatan (pendaftaran, red), sedangkan Peradi Otto Hasibuan telah diputuskan sebagai Peradi yang sah berdasarkan Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 tanggal 4 November 2021 sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan.

“Semestinya, secara sukarela dan tanpa harus digugat terlebih dahulu, Menteri Hukum dan HAM melaksanakan putusan MA yang telah memenangkan dan menyatakan Peradi Otto Hasibuan yang sah dan bukan mendaftarkan Peradi Luhut MP Pangaribuan sebagai pihak yang kalah, itulah ketidakadilan yang dilakukan oleh Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM pada waktu itu,” katanya.

Rivai menegaskan, hingga saat ini tidak ada satu putusan pengadilan maupun putusan MA yang menyatakan Peradi Luhut MP Pangaribuan adalah organisasi advokat yang sah, tetapi ada Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 yang menyatakan Peradi Otto Hasibuan sebagai yang sah.

Sebelumnya, Ketua Umum Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan mengatakan putusan kasasi TUN MA ini merupakan ‘jalan tengah’ bagi Peradi untuk berfokus menjadi satu organisasi profesi tunggal. 

Luhut yakin konsep tersebut dapat menghilangkan potensi konflik dan meningkatkan standar profesi advokat yang tinggi sesuai tujuan organisasi advokat sebagaimana mandat UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info