Pemanfaatan teknologi informasi saat ini bagi advokat merupakan sebuah keniscayaan yang menjadi hal fundamental dalam berpraktik sehari-hari. Saat ini penggunaan teknologi informasi merupakan aspek yang tidak dapat dipisahkan dari praktik hukum.
Banyak para advokat dalam menjalankan pekerjaannya dapat memanfaatkan teknologi untuk mendukung pekerjaannya. Namun, tidak semua advokat dapat menggunakan dengan mudah teknologi informasi.
Untuk itu melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) mengusung tema transformasi digital organisasi advokat yang inklusif dan berkelanjutan untuk tema rakernas tahun ini.
Baca Juga:
- Rakernas IV PERADI SAI Dibuka, Juniver Kembali Singgung Soal Rekonsiliasi
- Mendorong Pemerintah Meregulasi Artificial Intelligence
“Kita fokuskan IT digital karena ini ada kaitannya dengan Mahkamah Agung yang sudah lebih dulu mereformasi dirinya dengan e-court, itu menjadi acuan kami,” ujar Ketua Umum PERADI SAI Juniver Girsang kepada Hukumonline, Jumat (26/8).
E-court milik Mahkamah Agung menjadi acuan PERADI SAI dalam memperkuat anggotanya untuk lebih melek teknologi. Juniver Girsang merasa bertanggung jawab kepada anggotanya untuk menunjang pekerjaan berpraktik dengan memanfaatkan teknologi.
“Perubahan digital ini kan sangat cepat berubah, setiap hari ada saja perubahan kalau kita tidak bisa sosialisasikan, mereka tidak bisa melaksanakan tugas dalam profesi dan melayani klien di dalam permasalahan yang mereka hadapi,” jelas Juniver.