Bagi Otto, keberadaan Pasal 28 UU Advokat sebenarnya sama sekali tak menghambat kebebasan advokat yang lain untuk berorganisasi. Bahkan ia sampai menegaskan bahwa Peradi tidak mengklaim diri sebagai wadah tunggal profesi advokat.
“Peradi bukan wadah tunggal,” kata Otto yang juga tercatat Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) ini. Itu sebab mengapa Peradi tak mengusik keberadaan organisasi advokat lain dengan mengajukan upaya hukum.
Walau bukan wadah tunggal, Otto melanjutkan, Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang diberikan mandat menjalankan fungsi sebagaimana diamanatkan UU Advokat. Yaitu fungsi memberikan pendidikan khusus, pelatihan, pengujian dan sertifikasi terhadap advokat.
“Dengan menjaga dan melaksanakan fungsi tersebut, maka kepentingan masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan profesi advokat dapat dilindungi,” kata Otto kepada hukumonline.
Otto tak berani membayangkan jika MK menganulir Pasal 28 UU Advokat. Akan terjadi kekosongan hukum. “Sebab tak ada lagi otoritas yang bertugas menjaga kualitas profesi advokat.”
Ia mengutip pendapat mantan Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara yang dihadirkan Peradi sebagai ahli di persidangan MK, Rabu pekan lalu (15/3). Abdul Hakim menyatakan bahwa untuk keperluan menjaga masyarakat pencari keadilan dari tirani atau kesewenang-wenangan penyelenggara profesi advokat, maka keberadaan Pasal 28 UU Advokat perlu dipertahankan.
Untuk keperluan menjaga kepentingan masyarakat pencari keadilan itu, maka negara diberikan margin apresiasi (margin of appreciation) yakni batas legitimasi negara untuk membuat kebijakan yang membawa akibat mengurangi atau membatasi HAM.
















