Peradi-AAI-HKHPM Kerjasama Pelaksanaan Pendidikan Advokat
Utama

Peradi-AAI-HKHPM Kerjasama Pelaksanaan Pendidikan Advokat

Penandatangan perjanjian kerjasama ini menandakan dialihkannya otoritas penyelenggaraan pendidikan advokat dari Peradi kepada AAI dan HKHPM.

Amr
Bacaan 2 Menit

 

No

Pelaksana pendidikan khusus profesi advokat

1

DPC AAI Bandung dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung.

2

DPC AAI Bandar Lampung.

3

DPC AAI Denpasar dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar.

4

DPC AAI Jember dengan Fakultas Hukum Universitas Jember.

5

DPC AAI Malang dengan Fakultas Hukum Brawijaya Malang.

6

DPC AAI Makassar dengan Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia Makassar.

7

DPC AAI Manggarai.

8

DPP AAI dengan Program Pascasarjana Universitas Pelita Harapan Jakarta.

9

DPP AAI dengan Yan Apul & Founners.

10

DPC AAI Palembang dengan Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.

11

DPC AAI Surabaya dengan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

12

DPC AAI Pekanbaru.

13

DPC AAI Bogor dengan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor.

 

Pengalihan otoritas

Selain ke-13 pelaksana pendidikan khusus advokat dari AAI, ikut ditandatangani pula perjanjian kerjasama mengenai kegiatan yang sama antara Peradi dengan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Untuk kegiatan ini, HKHPM menggandeng Universitas Katolik Atmajaya. HKHPM diwakili langsung oleh Ketua Umumnya Soemarjono, sedangkan Unika Atmajaya oleh Rektor Bernadette N. Setiadi.

 

Fauzi menjelaskan bahwa penandatangan perjanjian kerjasama hari itu menandakan dialihkannya otoritas penyelenggaraan pendidikan advokat dari Peradi sebagai pihak pertama kepada para masing-masing pelaksana dari AAI maupun HKHPM sebagai pihak kedua. Dalam waktu dekat, katanya, Peradi juga akan melakukan hal yang sama dengan lima pelaksana dari Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).

 

Ditegaskan oleh Fauzi yang saat ini menjabat Ketua Bidang Pendidikan DPP Ikadin bahwa kesepakatan antara Peradi dan 14 penyelenggara pendidikan advokat itu tidak otomatis berarti mereka mendapat akreditasi Peradi. Masih ada proses administrasi yang harus mereka penuhi sebelum mendapat akreditas dari Peradi, ujarnya.

 

Diungkapkan pula olehnya, sekarang pihaknya tengah memeriksa kelayakan proposal dari 29 pelaksana pendidikan advokat dari berbagai daerah di Indonesia.

Tags: