Bencana pandemi Covid-19 yang melanda dunia tak hanya menghadirkan kisah sedih lantaran banyak orang yang terinfeksi virus mematikan ini, tetapi juga menimbulkan kisah lain yang menyakitkan kaum perempuan yakni meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami perempuan. Dalam kasus ini, Advokat yang menangani kasus KDRT terhadap perempuan perlu kehati-hati untuk memberi solusi yang terbaik.
Advokat Rivai Kusumanegara mengatakan Advokat sebagai officium nobile yang memiliki sifat terhormat, murah hati, bertanggung jawab perlu memberi layanan jasa hukum pro bono (gratis) dalam kasus-kasus KDRT ini, terlebih di masa pandemi saat ini. Sebab, layanan bantuan hukum pro bono memang sudah diamanatkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2010.
“Advokat yang menangani kasus KDRT harus hati-hati, memberi solusi yang bijak dan komprehensif, karena yang dihukum adalah ayah dari si anak istrinya. Karena itu, menangani kasus ini tidak selalu menggiringnya dengan hukuman pidana, bisa dengan solusi lain,” kata Rivai Kusumanegara dalam diskusi daring “Peran Advokat Menangani Dampak Kekerasan Terhadap Perempuan di Masa Pandemi” yang dilaksanakan Justika.com, Selasa (27/10/2020). (Baca Juga: Menekankan Pro Bono bagi Advokat Saat Pandemi)
Dia mencontohkan selama setahun ini suami menempeleng istri dua kali. Dari kasus ini, apakah si suami dihukum pidana? Tapi si istri merasa sudah tidak kuat lagi, sehingga diambil jalan, solusinya perceraian bukan menghukum pidana suami. Rivai mengingatkan Advokat seharusnya memberi pelayanan hukum yang baik terhadap perempuan korban KDRT dengan melibatkan lembaga lain.
“Dalam menangani kasus KDRT, Advokat tidak boleh bekerja sendiri karena dalam kasus KDRT tidak hanya menyangkut hukum, tetapi juga psikologi korban. Sehingga, diperlukan kerja sama dengan pihak lain, seperti Komnas Perempuan dan Psikolog,” saran dia.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah mengatakan selama Januari-Mei 2020, ranah kasus KDRT dan relasi personal sebanyak 541 kasus atau 69 persen; ranah komunitas (publik) sebanyak 240 kasus atau 30 persen; dan ranah negara sebanyak 10 kasus atau 1 persen.
“Advokat saat melakukan pendampingan hukum kasus KDRT harus mengetahui power (kuasa) dan control, karena ini akar masalah dari kekerasan dalam rumah tangga. Seperti, Covid-19 ini hanya pemicunya saja ketika pondasi rumah tangga tidak terkontrol. Akar masalah dari KDRT adalah relasi kuasa yang timpang antara lelaki dan perempuan,” kata dia.
Ia menjelaskan masa pandemi mendorong adanya perubahan beban kerja rumah tangga, seperti pengasuhan, pengeluaran cenderung bertambah, khawatir kehilangan pekerjaan, akses belajar yang optimal. Sebab, perempuan mendapat beban mendampingi anak belajar di rumah, yang biasanya dilakukan di sekolah. Kebijakan stay at home memaksa perempuan mempelajari teknologi belajar online untuk anaknya; kebutuhan hidup sehat dan bersih; pelayanan kebutuhan pangan dengan asupan gizi cukup selama masa Covid-19
“Ini memaksa perempuan memberikan waktu berlebih untuk kerja domestik,” kata dia.
Penyebab KDRT masa pandemi
Dari penelitian Komnas Perempuan, dinamika rumah tangga dengan beban dan pengeluaran bertambah saat pandemi Covid-19 memiliki peluang terjadi kekerasan fisik dan seksual yang lebih tinggi. Persoalan ekonomi berpeluang mendorong kekerasan fisik dan seksual rumah tangga. Upaya melaporkan kekerasan di lembaga layanan menurun angkanya di masa pandemi ini karena sikap diam atau memberi tahu kepada saudara, teman dan/atau tetangga menjadi pilihan perempuan yang berstatus menikah dan tidak menikah. Faktor lain masih rendahnya kesadaran publik untuk menyimpan layanan kontak pengaduan.
Lembaganya mencatat kasus-kasus KDRT melanggar UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, terutama Pasal 2, Pasal 6 jo Pasal 44 terkait kekerasan fisik; Pasal 7 jo Pasal 45 terkait kekerasan fisik; Pasal 8 jo Pasal 46 terkait kekerasan seksual; dan Pasal 9 jo Pasal 49 terkait penelantaran dalam rumah tangga yang telah diproses hingga ke pengadilan.
Hal ini dibuktikan dengan adanya kurang lebih 1.131 putusan pengadilan terkait KDRT. Adanya putusan pengadilan menunjukkan telah ada definisi operasional yang dapat digunakan aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan UU Penghapusan KDRT ini. “Pasal-pasal terkait delik pidana ini masih sarat pemahaman beragam yang membuat ketidakpastian dalam implementasi UU No. 23 Tahun 2004 baik penegak hukum, dukungan masyarakat, dan tata pemerintahan, sehingga penanganan perkara KDRT cenderung merugikan hak korban,” kata dia.
Adanya alternatif penyelesaian KDRT melalui pendekatan restorative justice, mediasi atau upaya damai dalam kasus KDRT juga diterapkan di beberapa daerah. Mekanisme ini dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama, keinginan korban, dimana korban meminta mencabut perkara karena korban tidak siap dengan resiko melaporkan terdakwa ke aparat penegak hukum. Kedua, nilai-nilai yang dipegang yang berkesesuaian dengan salah satu tujuan UU Penghapusan KDRT yakni menjaga keutuhan keluarga yang harmonis.
Ketiga, kepentingan aparat penegak hukum sendiri. Aparat penegak hukum tidak ingin posisi mereka terancam karena korban mencabut perkara di tengah proses yang sedang berjalan, selain juga banyaknya tumpukan perkara yang perlu ditangani. Dalam hal ini, mekanisme alternatif dianggap cara efektif dan efisien untuk penanganan perkara dan karenanya aparat penegak hukum seringkali menginisiasi adanya upaya damai.
“Dampak alternatif penyelesaian (di luar pengadilan, red) ini, walaupun awalnya terjadi atas permintaan korban, tapi tidak menguntungkan korban dan lebih menguntungkan pelaku dan aparat penegak hukum,” katanya.
Program KONEKSI
Dalam kesempatan tersebut, Justika dan The Asia Foundation (TAF) meluncurkan platform digital bernama KONEKSI, yang ditujukan untuk memberi konsultasi hukum gratis bagi para korban KDRT. Dengan KONEKSI, diharapkan para korban KDRT dapat mengakses bantuan hukum dari advokat terpilih melalui teknologi tanpa hambatan physical distancing.
Rivai mengatakan, pendampingan hukum bagi korban KDRT agar mereka terlindungi dan dapat memperjuangkan hak-haknya sangatlah penting. Ia menyambut baik program KONEKSI yang baru diluncurkan Justika dan TAF ini. "Platform semacam ini merupakan inovasi bagi kegiatan pro bono karena seluruh jamnya tercatat pada sistem, sehingga lebih mudah rekapitulasinya,” katanya. Ia berharap agar rekapitulasinya dapat disampaikan pada organisasi-organisasi advokat.
Lebih lanjut, Melvin Sumapung, CEO Justika, mengatakan bahwa Justika selalu siap bekerjasama dengan pihak manapun dalam menyediakan platform untuk memudahkan proses bantuan dan konsultasi hukum. Selain itu, Justika dan TAF telah bekerja sama juga dengan LBH APIK dalam berbagai macam persiapan untuk keberlangsungan program KONEKSI. Salah satunya adalah pemberian pelatihan bagi para advokat pro bono. Layanan ini dapat dengan mudah diakses pada link https://www.justika.com/koneksi.
















