Peran Civitas Akademik dalam Pemberantasan Tipikor
Aktual

Peran Civitas Akademik dalam Pemberantasan Tipikor

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Peran Civitas Akademik dalam Pemberantasan Tipikor
Hukumonline

Meningkatnya tindak pidana korupsi di Indonesia membuat aparat penegak hukum harus bekerja keras. Ironisnya, ada saja oknum penegak hukum 'main mata'. Sedari awal, pencegahan terhadap tindak pindak korupsi mesti dilakukan, termasuk melibatkan civitas akademik. "Kita harus sama melakukan mendukung dan pemberantasan korupsi," ujar Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KMS Rony, dalam seminar di Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Rabu (20/6).

Rony berpandangan perbuatan tindak pidana korupsi berdampak luas. Misalnya, rendahnya pelayanan publik, harga barang dan jasa menjadi mahal, meningkatnya masyarakat miskin, meningkatnya kesenjangan sosial dan kejahatan mengancam kesatuan nasional.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW Iliyani Detasari menuturkan korupsi terjadi di berbagai sektor. Ironisnya, korupsi pun terjadi di bidang keagamaan dan ibadah. Pengelolaan ibadah  haji misalnya. Menurut dia sektor pengelolaan haji hampir tiap tahun terjadi. Belum lagi di sektor pendidikan. Pasalnya anggaran dana pendidikan mendapat 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut dia proyek pengadaan yang diduga dilakukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin di berbagai universitas. "Teman-teman harus melawan. Teman-teman kampus dan LSM punya peran kontrol dan pengawasan," imbuhnya.

Terlebih lagi terdapat UU Keterbukaan Informasi Publik. Menurut  Iliyani mahasiswa pun dapat menanyakan data kepada lembaga atau instansi pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol. "Temen-temen mahasiswa bisa menanyakan ke lembaga pemerintah sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, sebagai fungsi kontrol," tandasnya.

Dosen Fakultas Hukum UAI Agus Surono menuturkan perjuangan mahasiswa mesti konsisten dalam mengawal proses pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut dia peran civitas akademik dan masyarakat terdapat dalam UU Pemberantasan Tipikor. "Mahasiswa bisa berkolaborasi dengan temen-temen  NGO dengan memantau agar masalah penindakan bisa sesuai. Tujuannya adalah agar pengembalian aset dapat kembali," pungkasnya.

Tags: