Peran Konsultan Hukum dalam Transaksi Global Bond
Utama

Peran Konsultan Hukum dalam Transaksi Global Bond

Transaksi global bond memiliki hubungan erat dengan peran konsultan hukum.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Hukumonline bekerja sama dengan Tumbuan & Partners akan menyelenggarakan Webinar yang berjudul Global Bond: Pemahaman Hukum, Strategi Penerbitan Bagi Korporasi, dan Pembelian Bagi Investor, secara daring pada Rabu (27/10).
Hukumonline bekerja sama dengan Tumbuan & Partners akan menyelenggarakan Webinar yang berjudul Global Bond: Pemahaman Hukum, Strategi Penerbitan Bagi Korporasi, dan Pembelian Bagi Investor, secara daring pada Rabu (27/10).

Sebagai salah satu cara meningkatkan permodalan, suatu korporasi dapat menerbitkan ekuitas bersifat global bond atau obligasi global. Langkah ini dilakukan untuk menyiasati keterbatasan permodalan dalam negeri sehingga korporasi mencari investor asing.

Pada umumnya bunga yang ditawarkan oleh obligasi lebih tinggi daripada yang diberikan deposito sehingga mendukung investor untuk memilih menginvestasikan asetnya pada obligasi. Melihat makin gencarnya transaksi tersebut, Hukumonline bekerja sama dengan Tumbuan & Partners akan menyelenggarakan Webinar yang berjudul "Global Bond: Pemahaman Hukum, Strategi Penerbitan Bagi Korporasi, dan Pembelian Bagi Investor"secara daring pada Rabu, (27/10).

Dalam webinar ini hadir sebagai pembicara yaitu Jennifer B. Tumbuan selaku Managing Partner Tumbuan & Partners, Mada Herpadma Kusumasidarta selaku Senior Associate Tumbuan & Partners, dan Risman Yansen Mario Napitupulu selaku Associate Tumbuan & Partners. (Baca: OJK Revisi Aturan Soal Securities Crowdfunding)

Suatu transaksi global bond memiliki hubungan erat dengan peran konsultan hukum. Mada menjelaskan secara praktik penerbitan Ebus tersebut terdiri dari empat orang konsultan hukum yang terdiri dua orang dari Indonesia sebagai penerbit dan dua orang sebagai perwakilan pihak investor asing. Para konsultan hukum tersebut harus mampu menelaah peraturan-peraturan Efek Bersifat Utang/Sukuk (Ebus) dan regulasi yang terkait lainnya.

Dasar hukum transaksi global bond terdapat pada Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kemudian terdapat juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 36/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, POJK 11/2018 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional, Surat Edaran OJK S-161/D.04/2020 tentang Implementasi POJK 30/2019 Terhadap Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Tanpa Penawaran Umum di Luar Wilayah Indonesia, POJK 31/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Lalu terdapat juga peraturan asing yaitu Rule 144A dan/atau Regulation S of the US Securities Act of 1933 (Global Bonds).

Mada menjelaskan konsultan hukum bertugas mengidentifikasi masalah hukum berupa penelaahan dari segi hukum terhadap perseroan atau legal due diligence. Kemudian, konsultan hukum menyampaikan temuan-temuan untuk kemudian dituangkan dalam pendapat hukum beserta konsekuensinya. Konsultan hukum juga membantu penyusunan perjanjian-perjanjian sehubungan penerbitan efek.

“Dan, konsultan hukum bertugas memberi pendampingan hukum,” katanya.

Terdapat tahapan-tahapan dalam persiapan penerbitan global bonds. Pertama, perlu dipersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penerbitan efek. Kedua, melakukan penunjukan lembaga dan profesi penunjang. Ketiga, melakukan pemenuhan persyaratan dokumen sesuai peraturan. Keempat, mendapatkan corporate approval. Kelima, mendapatkan persetujuan kreditur/supplier/pemilik aset/pihak ketiga lainnya. Keenam, menyiapkan keterbukaan informasi bagi perusahaan terbuka.

Tags:

Berita Terkait