Peran Krusial Hukum Adat dalam RPJPN dan Asta Cita
Terbaru

Peran Krusial Hukum Adat dalam RPJPN dan Asta Cita

Penting bagi pemerintah untuk mengakui peran masyarakat adat dan melindungi masyarakat adat untuk melanjutkan praktik baik yang telah dilakukan oleh mereka selama ini.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
 Direktur Program Indonesian Ocean Justice Initiative (IOJI), Stephanie Juwana dalam diskusi bertajuk 'Nilai dan Praktik Masyarakat Hukum Adat dalam Penyelamatan Ekosistem Indonesia',Selasa (18/2/2025). Foto: WIL
Direktur Program Indonesian Ocean Justice Initiative (IOJI), Stephanie Juwana dalam diskusi bertajuk 'Nilai dan Praktik Masyarakat Hukum Adat dalam Penyelamatan Ekosistem Indonesia',Selasa (18/2/2025). Foto: WIL

Praktik adat memiliki peran penting untuk mendukung beberapa agenda strategis di Indonesia, termasuk yang tertuang dalam Asta Cita dan UU No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Demikian disampaikan Direktur Program Indonesian Ocean Justice Initiative (IOJI), Stephanie Juwana dalam diskusi bertajuk ‘Nilai dan Praktik Masyarakat Hukum Adat dalam Penyelamatan Ekosistem Indonesia’, Selasa (18/2/2025).

“RPJPN menargetkan kenaikan indeks pengelolaan keanekaragaman hayati dari 0,44 di tahun 2025 menjadi 0,75 di tahun 2045. Hal ini juga sesuai dengan Asta Cita nomor 8 yaitu, memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya,” ujarnya.

Stephanie mengatakan, berdasarkan hasil 169 studi dari seluruh dunia, konservasi lingkungan lebih berhasil dan berkeadilan ketika dilakukan komunitas adat dan komunitas lokal. Apalagi bila dibandingkan ketika konservasi oleh pihak eksternal termasuk pemerintah.

Baca juga:

Berdasarkan hasil dari 61 studi menemukan bahwa, pengelolaan lingkungan oleh masyarakat adat dan lokal lebih efektif dalam beberapa aspek. Di antaranya pengelolaan hutan, konservasi flora dan fauna, keamanan pangan, manajemen air, dan manajemen lahan.

Indonesia sedang mengupayakan untuk menurunkan emisi sebesar 31,89 persen. Sementara RPJPN menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca secara kumulatif dari tahun 2010 hingga 2045 sebesar 51,51 persen di bawah baseline penurunan emisi gas rumah kaca tahun 2010-2045.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info