Kebijakan pemerintah berfokus pada pertumbuhan ekonomi yang masif telah menimbulkan kekhawatiran terhadap kelestarian nilai dan praktik adat di berbagai daerah di Indonesia. Pembangunan infrastruktur dan ekspansi industri sering kali mengabaikan kearifan lokal, mengancam eksistensi tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Misalnya, di beberapa komunitas adat, modernisasi dan perubahan gaya hidup telah menyebabkan pergeseran nilai budaya, menimbulkan ketegangan antara generasi tua dan muda.
“Beberapa kebijakan akan mengancam nilai dan praktik adat selama ini yang telah berlangsung sekian lama, mulai dari UU Ciptaker hingga Peraturan Pemerintah soal penangkapan ikan,” ujar Direktur Program Indonesian Ocean Justice Initiative (IOJI), Stephanie Juwana dalam Diskusi Nilai dan Praktik Masyarakat Hukum Adat dalam Penyelamatan Ekosistem Indonesia, Selasa (18/2/2025).
Menurutnya terdapat 6 kebijakan ekonomi agresif yang mengancam kelestarian ada di berbagai daerah. Pertama, UU Cipta Kerja dan turunannya. Proyek Strategis Nasional (PSN) dapat dilakukan meskipun rencana proyek tersebut belum tercantum dalam rencana tata ruang atau rencana zonasi.
Baca juga:
Dalam rangka pelaksanaan PSN, perubahan fungsi kawasan hutan, termasuk hutan lindung dan hutan konservasi dapat dilakukan. Kemudian, kegiatan reklamasi, pertambangan terbuka, dan dumping juga dapat dilakukan di zona inti kawasan konservasi perairan jika kegiatan tersebut ditetapkan sebagai kegiatan strategis nasional.
“Soal ini, setidaknya terdapat 114 aduan terkait pelanggaran HAM yang terjadi dalam pembangunan PSN di berbagai daerah. 72 dari aduan di antaranya berasal dari kelompok masyarakat yang rentan termasuk masyarakat adat,” jelas Stephanie.
















