Peran PJTKI Perlu Dibenahi
Utama

Peran PJTKI Perlu Dibenahi

Hanya 30 persen PJTKI berkinerja baik.

Ady
Bacaan 2 Menit

Dari pantauannya, Palupi melihat Filipina melakukan hal itu, dimana terdapat lembaga khusus yang memantau perusahaan jasa tenaga kerja. Bila terbukti melakukan pelanggaran HAM pemerintah Filipina tidak memperpanjang izin perusahaan tersebut.

Palupi melihat pengelolaan TKI yang tidak didasarkan penegakan HAM sangat rawan terjebak perdagangan manusia. Ironisnya, Palupi sejauh ini belum melihat ada pelaku perdagangan manusia yang diadili. Padahal, Indonesia punya UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang khusus digunakan untuk menjerat para pelaku perdagangan orang.

Tak kalah penting, Palupi mengusulkan agar pejabat publik dan keluarganya dilarang untuk menjalankan bisnis PJTKI. Pasalnya, Palupi menilai hal itu turut melemahkan upaya perlindungan terhadap TKI.

Dipertahankan
Pada kesempatan yang sama, Direktur PTKLN Kemenakertrans, Ross Setyawati, mengatakan mengacu konvensi ILO itu, posisi PJTKI tidak dapat dihapus dalam pengelolaan TKI. Oleh karenanya, Ross mengatakan PJTKI yang ada saat ini harus dibenahi. Misalnya, syarat-syarat pendirian dan tanggung jawab PJTKI. “Pemerintah harus equal, kita harus melindungi TKI dan pengusaha (PJTKI, red),” ujarnya.

Untuk memaksimalkan upaya perlindungan terhadap TKI, Roos berpendapat, kerjasama dengan negara lain, khususnya di tingkat Asia harus ditingkatkan. Bukan hanya antar pemerintahan saja, namun seluruh pemangku kepentingan.

Menanggapi peran PJTKI, Staf Dirjen Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Lalu Muhammad Ikbal, mengatakan sektor swasta selama ini cenderung mengutamakan keuntungan. Oleh karenanya, pengelolaan TKI oleh sektor swasta menurut Ikbal menjadikan TKI kerap dianggap komoditas. “Muncul resiko itu (perdagangan manusia,-red),” ujarnya.

Walau sepakat dengan keikutsertaan PJTKI dalam merekrut dan menempatkan TKI, namun Ikbal mengatakan Kemlu menekankan agar terdapat regulasi yang tegas mengatur soal itu. Misalnya, monitoring yang dilakukan pemerintah terhadap PJTKI hingga penjatuhan sanksi tegas bagi pelanggar

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info