Perbankan Diminta Objektif Nilai Debitur dalam Perpanjangan Restrukturisasi Utang
Berita

Perbankan Diminta Objektif Nilai Debitur dalam Perpanjangan Restrukturisasi Utang

Perpanjangan restrukturisasi perlu diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

“Bank diminta lakukan asesmen kalau tidak bisa ditolong (debitur) maka bank bentuk CKPN, kalau kebijakan restrukturisasi sudah selesai maka bank sudah siap,” jelas Heru.

Selain relaksasi restrukturisasi kredit, OJK juga tengah menyiapkan perpanjangan beberapa stimulus lanjutan seperti pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.

Di masa pandemi covid 19 ini, OJK memfokuskan upaya percepatan pemulihan ekonomi pada lima hal. Pertama, melanjutkan implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi dalam POJK 11/2020. Kedua, mempercepatgerak roda ekonomi di daerah-daerah guna menopang ekonomi nasional yang diantaranya dilakukan dengan menfasilitasi percepatan serapan government spending.

Ketiga, mengoptimalkan peran industri keuangan secara berkelanjutan melalui dukungan pembiayaan kepada usaha padat karya dan atau konsumsi yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap ekonomi. Keempat, mempercepat terbangunnya ekosistem digital ekonomi dan keuangan yang terintegrasi, serta melanjutkan reformasi IKNB dan pasar modal sehingga sektor-sektor tersebut memiliki daya tahan yang kuat dan berdaya saing. Kelima, penguatan pengawasan terintegrasi didukung dengan percepatan reformasi IKNB dan pasar modal.

Sebelumnya, Direktur riset Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit akan semakin mendorong dunia usaha dan perbankan dalam bertahan di tengah pandemi Covid-19.

“Restrukturisasi dibutuhkan dunia usaha dan juga bank di tengah pandemi,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Piter menjelaskan hal itu dapat terjadi karena krisis pandemi telah menyebabkan dunia usaha mengalami permasalahan cashflow akibat penerimaan menurun sedangkan pengeluaran tetap besar.

Tags:

Berita Terkait