Mengenal 5 Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya
Terbaru

Mengenal 5 Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya

Setidaknya ada 5 perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya. Simak perbedaannya berikut ini.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
  • Konsumsinya perlu dikendalikan
  • Peredarannya perlu diawasi
  • Pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif, baik bagi masyarakat atau lingkungan
  • Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Adapun contoh-contoh barang kena cukai adalah etanol, minuman beralkohol, serta rokok atau hasil tembakau lainnya.

  1. Bea Masuk

Bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Lebih lanjut, berdasarkan PP 34/2011, bea masuk terbagi atas bea masuk antidumping, bea masuk antidumping sementara, bea masuk imbalan, bea masuk imbalan sementara, dan bea masuk tindakan pengamanan.

  • Bea masuk antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping (barang yang nilai eskpornya lebih rendah dari nilai normal di negara pengekspor) yang menyebabkan kerugian.
  • Bea masuk antidumping sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
  • Bea masuk imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor mengandung subsidi yang menyebabkan kerugian.
  • Bea masuk imbalan sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap barang impor mengandung subsidi yang menyebabkan kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
  • Bea masuk tindakan pengamanan adalah pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan.
  1. Sumbangan

Sumbangan adalah iuran dari orang-orang atau golongan orang tertentu yang diberikan kepada negara untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran negara yang sifatnya tidak memberikan prestasi kepada umum, dan pengeluarannya tidak dapat diambil dari kas negara. Perlu diketahui bahwa sumbangan bersifat insidentil dan sukarela, jumlahnya pun tidak mengikat dan tidak harus berupa uang (dapat berupa barang).

Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya

Kemudian, terkait perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya lebih lanjut, mengutip modul Kemenkeu, ada 5 perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya sebagai berikut.

  1. Pembayaran pajak tidak mendapat kontraprestasi yang ditunjukkan langsung, pungutan lain memiliki kontraprestasi yang ditunjukkan langsung.
  2. Pembayaran pajak dapat dipaksakan dan sifatnya wajib, pungutan lain tidak memiliki unsur paksaan.
  3. Pembayaran pajak berlaku untuk seluruh rakyat tanpa terkecuali, sedangkan pungutan lain hanya berlaku terbatas pada orang teretnty.
  4. Prestasi pembayaran pajak akan dirasakan oleh seluruh rakyat misalnya pembangunan, sedangkan prestasi pungutan lain mungkin hanya dirasakan oleh golongan tertentu.
  5. Pungutan pajak diperuntukkan untuk keperluan pembiayaan umum pemerintah secara luas, sedangkan pungutan lainnya tidak.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait