Perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika
Terbaru

Perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika

Meski terlihat serupa, Pasal 112 UU Narkotika memiliki ketentuan berbeda dari Pasal 114 UU Narkotika. Berikut analisis perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dan persamaannya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit

Dasar Hukum Narkotika

Dasar hukum narkotika saat ini diatur dalam UU Narkotika. Diterangkan Pasal 4 UU Narkotika, perumusan Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan untuk empat hal:

  1. Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
  3. Memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
  4. Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

Analisis Perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dan Persamaannya

Lebih lanjut, dalam UU Narkotika sebagai dasar hukum narkotika tersebut diatur sejumlah ketentuan. Pasal 111 sampai dengan Pasal 147 UU Narkotika mengatur ketentuan pidana dalam penyalahgunaan narkotika.

Dari 36 pasal pidana tersebut, yang kerap menuai perdebatan juga pertanyaan adalah perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika. Untuk merinci perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika, mari simak bunyi pasalnya terlebih dahulu.

Pasal 112 UU Narkotika menerangkan ketentuan berikut.

  • Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
  • Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika mengatur bahwa dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Pasal 114 UU Narkotika menerangkan ketentuan berikut.

  • Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
  • Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika

Agar analisis perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika lebih mudah dipahami, bentuk perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika akan disajikan dalam poin berikut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait