Indonesia merupakan negara demokratis yang dalam proses kepemimpinannya masih menggunakan suatu mekanisme pergantian kepemimpinan secara periodik. Pemilihan umum atau pemilu menjadi sarana pesta demokrasi rakyat yang semua warganya dapat menentukan pemimpin terbaik.
Pemilu memiliki tujuan untuk menyeleksi para pemimpin yang akan mewakili rakyat dalam melaksanakan undang-undang. Usai pemilu berlangsung, terdapat tiga rekapitulasi pemilu yang sering digunakan, yaitu Quick Count, Exit Poll, dan Real Count.
Quick Count adalah perhitungan cepat menggunakan metode penghitungan untuk mengetahui hasil pemilu secara prediktif dan tepat untuk mengetahui hasil pemilu secara prediktif dan cepat di hari pemungutan suara.
Baca Juga:
- Bisakah Menggugat Janji Politik Caleg dan Capres yang Tak Terealisasi? Ini Penjelasan Hukumnya
- Tips Terhindar dari Informasi Hoaks Pemilu 2024
Kemudian, Exit Poll adalah metode yang dilakukan beberapa saat setelah pemilih menyalurkan pilihan politiknya di tempat pemungutan suara. Secara teknis Exit Poll merupakan bagian dari survey.
Metode yang digunakan dalam Exit Poll biasanya dengan dengan mewawancarai responden atau pemilih setelah keluar dari tempat pemungutan suara. Namun, dalam pelaksanaan pemilu yang melalui proses panjang dan ketat, masih belum dapat menjamin bahwa pemilu dilaksanakan secara jujur dan bersih.
Rekapitulasi selanjutnya adalah Real Count yang merupakan perhitungan keseluruhan surat suara di seluruh tempat pemungutan suara yang ada. Hasil dari Real Count biasanya tidak secepat Quick Count dan Exit Poll. Real Count memerlukan waktu hingga berhari-hari dan data yang dihitung adalah angka resmi dari tiap tempat pemungutan suara, bukan berdasarkan sampel.