Perda-perda Bermasalah Hambat Investasi, Siapa Salah?
Utama

Perda-perda Bermasalah Hambat Investasi, Siapa Salah?

Dari kajian KPPOD, terdapat 347 Perda-perda bermasalah pada daerah sentra-sentra bisnis dan industri.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Menanggapi persoalan ini, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemedagri, Akmal Malik, tidak menampik persoalan ini. Dia menyatakan luasanya Pemda dalam membentuk Perda menimbulkan risiko tumpang tindih aturan dengan pemerintah pusat. Dia menyatakan pihaknya juga telah menginstruksikan kepada Pemda untuk meminimalisir penerbitan Perda baru. Menurutnya, Perda-perda baru tersebut bisa menyulitkan pelaku usaha khususnya sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

 

“Kami sudah melakukan pengawalan (penerbitan perda). Tapi, inilah fakta konsekuensi dari negara kesatuan.  Kekuasaan terakhir ada di Presiden dan menyerahkan kepada kementerian. Persoalannya adalah seberapa bagus teman-teman di kementerian dan lembaga menterjamahkannya kepada eksekutor (Pemda),” jelas Akmal.

 

Tags:

Berita Terkait