Perdamaian dalam Kasus Talangsari Tak Gugurkan Pidana, Ini Alasannya
Utama

Perdamaian dalam Kasus Talangsari Tak Gugurkan Pidana, Ini Alasannya

​​​​​​​Karena kasus pelanggaran HAM berat tergolong dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Ada 3 praktik yang selama ini dilakukan dalam penyelesaian perkara pidana biasa untuk menghapus pidana, tapi tak berlaku bagi kejahatan terhadap kemanusiaan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Pertama, negara tidak boleh memberikan amnesti kepada pelaku sekalipun setelah putusan pengadilan korban memaafkan pelaku. Dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan amnesti ini tidak berlaku. Kedua, dalam kasus pidana biasanya ada masa kedaluwarsa untuk kasus tertentu misalnya pembunuhan. Tapi aturan ini tidak berlaku untuk kasus pelanggaran HAM berat. Ketiga, ada pandangan yang menyebut pelaku melakukannya karena perintah atasan, alasan ini juga tidak bisa menggugurkan pidana dalam perkara kejahatan terhadap kemanusiaan.

 

Usman mencatat, upaya perdamaian juga pernah dilakukan dalam kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok tahun 1984. Perdamaian dilakukan menjelang proses peradilan digelar atau ketika korban akan memberikan kesaksian di pengadilan. Menurutnya, upaya perdamaian ini tujuannya untuk menutupi kebenaran. Ia khawatir deklarasi perdamaian ini akan mempengaruhi pemerintah dalam menangani kasus Talangsari. Terbukti dari perdamaian yang terjadi dalam kasus Tanjung Priok menjadi pertimbangan sehingga pelaku diputus bebas.

 

Baca:

 

Terpisah, Deputi Koordinator KontraS, Feri Kusuma, mengatakan organisasinya sudah mengadvokasi lebih dari 20 tahun korban kasus Talangsari. Sampai sekarang kasus ini tak kunjung tuntas karena berkas penyelidikan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti Kejaksaan Agung dengan dalih tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat formil dan materil. Komnas HAM sudah menjawab dalil Kejaksaan Agung tersebut, tapi bolak-balik berkas penyelidikan masih terjadi.

 

Menurut Feri, perdamaian tidak dikenal dalam penyelesaian perkara pidana karena harus ada sanksi pidana bagi pelaku. Jika ingin menjadikan perdamaian sebagai solusi, ada tahap yang harus dilalui mulai dari pengungkapan kebenaran atas peristiwa Talangsari. Kemudian, ada pengakuan dari para pelaku dan pihak yang bertanggungjawab. “Rekonsiliasi itu hak korban, mereka yang menentukan mau damai atau tidak,” urainya.

 

Mengingat sebagian besar pihak yang menandatangani deklarasi perdamaian itu merupakan perwakilan lembaga pemerintah, Feri mengatakan, pihaknya sudah melapor ke Ombudsman. Ia menilai, lembaga pemerintah yang menandatangani deklarasi itu telah melakukan maladministrasi.

 

Komisioner Ombudsman, Ahmad Suaedy, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan mengenai deklarasi perdamaian kasus Talangsari 1989. Ombusman masih memproses pengaduan ini dan dalam waktu dekat akan meminta keterangan para pihak. “Saat ini kami belum bisa menyimpulkan apakah terjadi maladministrasi atau tidak,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait