Perdebatan Menarik Penuntut-Hakim di Sidang Indosurya
Terbaru

Perdebatan Menarik Penuntut-Hakim di Sidang Indosurya

Penetapan majelis tentang sidang daring dan penyitaan diprotes penuntut

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

"Majelis ijin majelis, kami bisa hadirkan Terdakwa dalam dua jam," jawab penuntut.

"Pakai mobil saya saja Pak, gratis, tidak perlu bayar, saya jemput deh," saut salah satu pengunjung sidang. Namun majelis tetap memutuskan sidang secara daring.

Penyitaan

Selain mengenai teknis persidangan, Penuntut juga tidak terima penetapan hakim mengenai penyitaan. Majelis hanya mengabulkan penyitaan barang bergerak, sementara permohonan barang tidak bergerak ditolak majelis, alasannya barang-barang tersebut sudah disita dalam proses homologasi.

Penuntut umum memprotes hal tersebut, mereka menyayangkan majelis hakim tidak memberi uraian secara lengkap barang apa saja yang dimaksud yang boleh atau tidak boleh dilakukan penyitaan. Selain itu dalam putusan MA, permohonan PKPU ditolak dan putusannya homologasi.

"Semua aset tidak dalam sitaan kurator, kok bisa dikabulkan. Makanya kiranya majelis kalau ditolak karena PKPU itu keliru, surat penasihat hukum tidak pernah diberikan jawaban aset mana, kalau disita kurator mana buktinya. Kalau penetapan majelis mana yang jadi aset yang disita pailit karena pailit ditolak, dan tidak terikat," ujar penuntut.

Majelis pun menjawab jika kalau aset disita melanggar prosedur budel pailit. Aset tidak bergerak digunakan untuk membayar piutang nasabah sebagai jaminan utang kreditur, dan menurut Pasal 31 UU Kepailitan dan PKPU aset tersebut dilarang diajukan sita.

"Kenapa ada putusan pailit ditolak, putusan homologasi tetap eksis, bahkan diupayakan hukum, berdasarkan ini lah kita menolak," kata majelis.

Majelis pun membacakan aturan hukum tersebut:

Pasal 31

ayat (1) "Putusan Pernyataan Pailit Berakibat bahwa segala penetapan pelaksanaan pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan, harus dihentikan seketika dan sejak itu tidak ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera debitor"

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait