Perebutan Kata Karena Ketidakjelasan Kriteria
Belinda Rosalina, S.H., LL.M (*)

Perebutan Kata Karena Ketidakjelasan Kriteria

Sejak lama dunia bisnis memang membutuhkan nama sebagai tanda pengenalnya dan kemudian berkembang pada tendensi konsumen atas mutu atau kualitas produk atau layanan suatu usaha.

Bacaan 2 Menit

 

 

Lembaga independen

 

Walaupun kriteria persamaan pada pokoknya telah diatur dalam undang-undang maupun dalam doktrin hukum--yakni adanya persamaan bunyi atau ucapan--cara penulisan huruf/kata, penempatan unsur-unsur pokok, menimbulkan kesan yang dapat membingungkan/mengecoh konsumen serta mengingatkan pada merek lain yang sudah dikenal luas dalam masyarakat, atau  memiliki persamaan dengan merek kombinasi lain, semua hal tersebut tidaklah cukup.

 

Cara pemecahan lain yang mungkin saja dapat dilakukan adalah dengan meminta lembaga independen untuk melakukan survey mengenai persepsi masyarakat atas sengketa merek yang ada.  Jelas bahwa kesan masyarakat atas suatu merek dengan merek lain adalah hal paling penting. Disinilah pentingnya lembaga survey untuk membuktikan hal tersebut. Tentunya dengan metode pengumpulan data yang dapat dipertanggung jawabkan.

 

Namun sekali lagi hal ini terbentur pada berbagai kendala. Masalah time frame atau waktu penyelesaian perkara merek yang singkat di Pengadilan Niaga tentu akan menjadi ganjalan untuk melaksanakan survey ini. Masalah lain yang krusial adalah siapa yang akan dibebankan untuk membayar pelaksanaan survey ini? Dibagi rata antara para pihak yang bersengketa atau dibebankan kepada negara yang kondisi keuangannya saja sedang ngos-ngosan seperti sekarang ini.

 

 

 

(*)Penulis adalah pendiri Klinik HKI Universitas Indonesia, kini aktif sebagai bekerja sebagai Assistant to Managing Partner di Amroos & Partners.

Tulisan di atas semata-mata adalah pendapat/pandangan pribadi Penulis dan bukanlah pendapat institusi di mana Penulis bekerja

Tags: