Pergeseran Sifat dalam Pasal Obstruction of Justice
Pojok PERADI

Pergeseran Sifat dalam Pasal Obstruction of Justice

Dari yang semula bersifat tujuan menjadi perbuatan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Hal itu, kata Chandra, juga berlaku pada Pasal 22 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Menghalangi penyidikan disini juga perbuatan (bukan tujuan). Akhirnya timbul (banyak) tafsir. Saya sendiri tidak tahu kenapa ada pergeseran karena saya bukan pembuat UU,” terang Chandra.

 

Sifat Tujuan:

Pasal 221 KUHP Ayat (1)

 1.    barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2.    barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

 

  Sifat: Perbuatan                                                           

Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.40 juta dan paling banyak Rp200 juta

Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta."

.

Tidak mutlak

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) versi Fauzie Hasibuan, Thomas E. Tampubolon mengatakan ada dua artikel di salah satu surat kabar yang membahas Obstruction of Justice, terkait kewenangan KPK dalam menyidik perkara tersebut. Dia mengutip pandangan seorang Guru Besar Hukum Pidana UGM yang menilai KPK berwenang karena kasus menghalangi penyidikan ini merupakan irisan dari kasus tindak pidana korupsi itu sendiri.

 

“KPK juga telah beberapa kali memproses pidana tersangka atas dasar Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor dan terbukti di pengadilan,” ujar Thomas.

 

Thomas berpandangan hak imunitas ini tidaklah bersifat mutlak dan mempunyai batasan terutama itikad baik. Menurutnya, selama advokat menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik, maka advokat tersebut tidak dapat dipidana baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait