Pergeseran Sifat dalam Pasal Obstruction of Justice
Pojok PERADI

Pergeseran Sifat dalam Pasal Obstruction of Justice

Dari yang semula bersifat tujuan menjadi perbuatan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Namun, dalam praktik antara hak imunitas advokat dan tindak pidana Obstruction of Justice ini memang kerap bersinggungan. Tak jarang, advokat cenderung diduga melanggar hukum ketika membela kliennya hanya karena memegang teguh kode etik advokat terutama ketika menjaga rahasia kliennya.     

 

“Hal bersinggungan ini memang jadi masalah. Hal yang dipercayakan klien, dia (advokat) wajib tidak beritahukan kepada siapapun. Hal yang bersifat rahasia (klien) tidak harus diberitahukan karena memang bukan tugas dia,” ujar Thomas. Baca Juga: Batasan Hak Imunitas Advokat, Begini Pandangan Ahli

 

Ketua Umum AAI Muhammad Ismak mengatakan hak imunitas sudah melekat dalam diri setiap advokat dengan segala batasan yang diatur UU. Karena itu, hak tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan perbuatan yang terindikasi sebagai tindak pidana. Selain itu, advokat, kata Ismak, tidak boleh mengeluarkan pernyataan yang cenderung dilebih-lebihkan dan tidak sesuai dengan kenyataan (berbohong)

 

“Itikad baik perlu dijabarkan lagi, karena ramai-ramai yang disebut bang Thomas tadi, muncullah istilah advokat bakpao, dibesarkan-besarkan itu, kalau cuma benjol kenapa disebut bakpao,” kata Ismak.

Tags:

Berita Terkait