Perhatikan Klausula-Klausula Penting dalam Perjanjian Gadai Saham
Utama

Perhatikan Klausula-Klausula Penting dalam Perjanjian Gadai Saham

Pemberi gadai wajib membayar tagihan atau pembayaran lainnya yang dibuat atau dikenakan secara sah dan berlaku bekaitan dengan saham.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Hukumonline.com

Keteranganfoto: workshop tentang gadai saham. Foto: RES

Klausula janji lainnya dapat berupa ‘sepanjang diizinkan oleh hukum pemberi gadai akan melakukan seluruh tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hukum yang berlaku untuk mencegah saham atau setiap bagian daripadanya, atas kemungkinan adanya kerugian, kehilangan atau penjualan sebagai akibat dari setiap pembebanan atas saham. “Pemberi gadai wajib membayar tagihan atau pembayaran lainnya yang dibuat atau dikenakan secara sah dan berlaku bekaitan dengan saham,” ujar Katharina.

Terkait eksekusi, ada klausula penting yang harus dituangkan dalam perjanjian gadai saham. Misalnya, dalam hal wanprestasi, penerima gadai dapat melaksanakan eksekusi terhadap gadai saham: menjual melalui lelang apabila perjanjian tidak mengatur lain atau diabawah tangan apabila sudah memperoleh keputusan pengadilan.

Assosiate Susanto & Partenr, Muhammad Azmy Rachman menjelaskan sejumlah perbedaan anatara gadai dan fidusia. Menurut Azmy, perbedaan antara jaminan gadai dan jaminan fidusia terletak pada dasar hukumnya. “Jika dasar hukum jaminan gadai terletak pada pasal 1150-1160 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka dasar hukum jaminan fidusia terletak pada UU Jaminan Fidusia,” ujar Azmy.

‘Jaminan gadai’ bermakna pengalihan kekuasaan atas benda bergerak miliki debitor yang diserahkan kepada kreditor sebagai jaminan atas hutang debitor. Sementara definisi jaminan fidusia adalah pengalihan kekuasaan atas benda bergerak atau benda tidak bergerak milik debitu kepada kreditor sebagai jaminan atas hutang debitor tetapi penguasaan atas benda tetap pada debitor.

(Baca juga: YLKI: ‘Penyelundupan’ Klausula Baku dalam Perjanjian Leasing Rugikan Konsumen).

Jika objek jaminan gadai merupakan benda bergerak, maka objek jaminan fidusia dapat  berupa benda bergerak maupun benda tidak begerak. Jminan gadai lahir berdasarkan perjanjian gadai, sedangkan lahirnya jaminan fidusia berdasarkan pendaftaran ke kantor pendaftaran fidusia.

Dalam Penjelasan Pasal 3 UU Jaminan Fidusia, ada persyaratan terhadap benda tidak bergerak. Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan berdasarkan UU Hak Tanggungan, yaitu hak tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, sepanjangn peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan jaminan atas benda tersebut.

Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani hipotik sebagaimana dimaksud pasal 1162 KUH Perdata juncto Pasal 314 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau hipotik atas kapal laut sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Pelayaran. Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani hipotik sebagaimana dimaksud UU Penerbangan dan untuk benda-benda bergerak, adalah benda-benda bergerak yang tidak dapat dibebani dengan gadai sebagaimana dimaksud dalam pasal 1150 KUH Perdata.

Tags:

Berita Terkait