Sayangnya, buku-buku yang membahas mengenai KUHP Nasional, termasuk salah satu yang paling terkenal yakni buku Anotasi KUHP Nasional yang ditulis oleh begawan hukum pidana Indonesia Prof. Eddy O.S. Hiariej dan Prof. Topo Santoso, belum membahas mengenai hal ini.
Lembaga Negara Audit Keuangan
Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, saat ini tidak ditemukan secara spesifik terkait lembaga mana yang dimaksud dengan “lembaga negara audit keuangan”. Adanya penjelasan ini memunculkan diskursus di media sosial di mana berbagai pihak, utamanya para advokat, menyerukan agar “yang berwenang menghitung kerugian negara” hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan merujuk Penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional itu. Jika merujuk kepada dasar hukum BPK dan BPKP, maka ditemukan pengaturan sebagai berikut:
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara:
“(1) Pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara.
(2) BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.”
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan:
“Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan:
“Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, selanjutnya disingkat BPKP, merupakan aparat pengawasan intern pemerintah.”
















