Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri (PVL).
“Penerbitan POJK ini merupakan respons terhadap semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global yang mendorong peningkatan kerja sama pembiayaan lintas negara,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Melalui regulasi ini, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia. Pada saat yang sama, OJK memastikan seluruh aktivitas yang dilakukan oleh kantor perwakilan tersebut tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.
OJK menilai perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri namun tidak memiliki kantor cabang atau anak perusahaan di Indonesia tetap membutuhkan saluran resmi untuk menjalankan kegiatan tertentu. Saluran tersebut diperlukan untuk kegiatan pemasaran, pertukaran informasi, hingga koordinasi aktivitas usaha dengan mitra di Indonesia.
Baca juga:
- OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Tenaga Kerja Asing di Bank, Fokus pada Alih Pengetahuan
- Roadmap Bulion 20262031 Jadi Dasar Penguatan Regulasi Industri Emas Nasional
Nah, kehadiran Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) dinilai sebagai sarana penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra bisnis maupun nasabah di Indonesia. Kantor perwakilan ini tidak menjalankan kegiatan usaha secara langsung, melainkan sebagai penghubung dan fasilitator aktivitas kerja sama keuangan.
POJK 41/2025 mengatur PVL mencakup sejumlah jenis lembaga. Di antaranya perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, perusahaan pegadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, lembaga pembiayaan ekspor impor, serta perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.
















