Perihal Betekening dalam Cessie

Perihal Betekening dalam Cessie

Ada baiknya setiap pembeli piutang baru tak hanya melakukan pembelian dengan menandatangani cessie, melainkan juga membuat akta penyataan bahwa peralihan-peralihan dari masing-masing kreditur tersebut telah dilakukan secara sah.
Perihal Betekening dalam Cessie

Istilah cessie (hak tagih) mungkin terdengar akrab, lantaran kerap disebut-sebut dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali yang melibatkan Joko Soegiarto Tjandra. Bagi kreditur ataupun konsumen perumahan, cessie juga mungkin kerap digunakan sebagai instrumen peralihan piutang oleh kreditur separatis dalam berbagai kasus pembangunan perumahan. Tak heran, terkenal sebagai salah satu cara ampuh untuk menyelesaikan masalah kredit macet, tak sedikit Bank menggunakan instrumen cessie.

Persoalannya, pengakuan atas keabsahan cessie juga banyak dipermasalahkan dalam pendaftaran voting Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di mana tak semua cessionaris (kreditur baru/penerima cessie) diakui. Sebaliknya, cessionaris yang berhasil mendapatkan putusan sita eksekusi dari Pengadilan atas objek cessie, juga kerap mendapat perlawanan hukum dari cedent yang mengaku tak pernah menerima pemberitahuan soal telah terjadinya pengalihan utang.

Sehingga banyak dipertanyakan, adakah suatu kondisi di mana cessie tak berakibat hukum? Bagaimana pandangan pakar? Adakah prasyarat tertentu yang harus dipenuhi agar cessie diakui? Bagaimana regulasi mengatur dan bagaimana praktiknya di lapangan? Dalam hal terjadi dispute, bagaimana para hakim mempertimbangkan, menafsirkan dan memutus persoalan terkait cessie? Apakah beteekening merupakan syarat mutlak diakuinya cessie dalam pendaftaran voting PKPU? Dalam kasus perdata, tanpa beteekend bisakah suatu cessie dianggap keberadaannya?

Dalam hukum Indonesia, penyerahan piutang menggunakan cessie tak dibenarkan dilakukan dengan lisan saja 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional