Perizinan Usaha yang Kurang Relevan Akan Dipangkas
Berita

Perizinan Usaha yang Kurang Relevan Akan Dipangkas

Sedang Disiapkan aturan untuk mempermudah perizinan usaha mikro sebagai upaya memberikan perlindungan maupun kemudahan hukum bagi pelaku usaha kecil.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Chairul Tanjung (tengah). Foto: RES
Chairul Tanjung (tengah). Foto: RES
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berupaya untuk memangkas perizinan usaha yang dianggap kurang relevan dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait. Perizinan yang kurang relevan itu kerap terjadi pada perizinan sektoral dan perizinan di daerah.

"Kami akan membahas dengan menteri dan kepala lembaga terkait, langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menyederhanakan, bahkan menghilangkan izin yang dianggap kurang relevan," ujar Kepala BKPM Mahendra Siregar, Rabu (20/8).

Mahendra mengatakan, perizinan yang kurang relevan tersebut kerap terjadi pada perizinan sektoral dan perizinan di daerah, mulai dari sektor masing-masing sampai kebutuhan Izin Mendirikan Bangunan dan beberapa izin lain.

"Ada juga izin lingkungan, gangguan, lalu lokasi, wilayah dan sebagainya. Ini yang urusannya ratusan hari. Nah, ini yang mau kami rapihkan," ucap Mahendra.

Ia menambahkan, meskipun dilakukan penyederhanaan izin, pihaknya akan berupaya agar semua proses tersebut dapat sejalan dengan perundang-undangan yang berlaku dan tetap sinkron.

"Ini yang harus kami sinkronisasi. Nah, harapannya, kalau itu dilakukan dalam waktu dekat, kami akan melaporkannya ke sidang kabinet, langkah-langkah apa yang harus diputuskan," tukas Mahendra.

Menurut dia, dibutuhkan langkah konkret untuk memangkas jumlah hari untuk mendapatkan izin usaha tersebut, sehingga waktunya lebih masuk akal dari apa yang terjadi sekarang.

Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar Rabu ini, menunjuk Kepala BKPM Mahendra untuk melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk mencapai sebuah kesepakatan dalam memangkas waktu perizinan.

"Masih banyak sekali tumpang tindih di kementerian dan sektor tertentu yang menyebabkan proses perizinan membutuhkan waktu yang lama sekali," tutur Chairul.

Misalnya, lanjut Chairul, perizinan di sektor perkebunan yang membutuhkan waktu 866 hari atau lebih dari 2,5 tahun, atau di sektor industri yang membutuhkan 794 hari untuk mendapatkan izin usahanya. Selain itu, pada sektor perhubungan, misalnya, pembangunan terminal yang membutuhkan waktu 744 hari untuk mendapatkan izin usaha pembangunannya.

Chairul mengimbau agar koordinasi antara BKPM dan kementerian terkait bisa memangkas proses perizinan tersebut menjadi empat hingga enam bulan. Menurutnya, upaya tersebut bertujuan untuk menjembatani izin usaha yang selama ini berlangsung terlalu lama.

Perlindungan Usaha Mikro
Pemerintah sedang menyiapkan peraturan untuk mempermudah perizinan usaha mikro sebagai upaya memberikan perlindungan maupun kemudahan hukum bagi para pelaku usaha kecil.

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama akan dikeluarkan Keppres untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap usaha mikro," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung.

Chairul mengatakan dengan adanya peraturan tersebut, maka unit mikro bisa mendapatkan kemudahan akses pembiayaan kepada sektor perbankan maupun non bank serta pendampingan usaha dari pemerintah daerah.

"Usaha mikro nanti bisa membuka akun perbankan dan akses untuk mendapatkan kredit KUR, serta pemberdayaan dari pemda sebagai insentif. Perizinan ini nanti dikeluarkan oleh kecamatan dan hanya membutuhkan e-KTP saja," katanya.

Ia memastikan permintaan proses perizinan ini tidak dipungut biaya dan nantinya pemerintah daerah tidak boleh lagi mengenakan pajak retribusi kepada para pedagang unit mikro yang telah mendapatkan izin berusaha.

"Untuk mendapatkan izin, maka usaha mikro tidak dikenakan biaya karena dibebankan pada APBN maupun APBD. Selain itu, apabila sudah mendapatkan izin, pemda tidak boleh mengenakan retribusi kepada pengusaha mikro," katanya.

Sementara, untuk pengusaha kecil dan menengah, proses perizinan dan persyaratan yang sama akan diberikan pada tingkat kabupaten, namun pedagang wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan pembayaran pajak satu persen dari omzet.

"Setelah keppres keluar, menteri dalam negeri akan mengundang para gubernur, bupati dan walikota, untuk melakukan sosialisasi agar peraturan ini bisa segera dilakukan. Mudah-mudahan akhir bulan ini bisa selesai," kata Chairul.
Tags:

Berita Terkait