Chief Executive Officer Hukumonline, Arkka Dhiratara, dalam kesempatan berbincang bersama IDX Channel mengungkapkan sulitnya akses peraturan dan regulasi hukum terhadap masyarakat.
Namun, kini hadir Hukumonline.com sebagai platform yang dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sulit memperoleh atau mendapatkan akses ke peraturan-peraturan, baik peraturan yang baru maupun keterhubungan peraturan satu sama lain.
“Dulu setelah reformasi, belum ada platform yang mengatur mengenai hukum. Kemudian, Hukumonline hadir memenuhi hal itu agar peraturan dan putusan bisa diakses oleh masyarakat luas,” kata Arkka dari saluran IDX Channel, Senin (6/2).
Baca Juga:
- Mengenal Ragam Jenis Layanan Legaltech Sepanjang 2019
- Urgensi Penerapan RegTech dan SupTech pada Industri Fintech
Arkka mengungkapkan, pasca reformasi peraturan dan putusan menjadi sesuatu yang hanya dapat diakses oleh sebagian orang, sedangkan pemerintah telah mengundangkan lewat undang-undang informasi publik mengenai kewajiban pempublikasian kebijakan masing-masing lembaga.
“Terkait peraturan atau putusan, pemerintah mewajibkan seluruh badan publik pemerintahan mempublikasikan kebijakan yang diambil, sehingga masyarakat bisa mengakses peraturan dengan mudah,” lanjut Arkka.
Chief Executive Officer Hukumonline, Arkka Dhiratara.
Hingga lebih dari dua dekade, Hukumonline terus berkembang dan meningkatkan layanan khususnya di bidang hukum ke taraf yang lebih baik. Kini, persoalan akses terhadap peraturan atau putusan tidak menjadi persoalan, namun muncul masalah lain yaitu mengenai pemahaman masyarakat terhadap hukum.