Kemudian Indonesia sepakat membuka akses pasar untuk 99 persen produk asal AS dengan tarif bea masuk sebesar 0 persen. Ketentuan tersebut akan mulai berlaku pada saat Entry Into Force (EIF) atau ketika perjanjian secara resmi efektif dijalankan oleh kedua negara.
Selain penurunan tarif, Indonesia juga berkomitmen untuk menghapus sejumlah hambatan non-tarif (non-tariff barriers) yang selama ini menjadi perhatian pihak Amerika Serikat. Hambatan tersebut mencakup aspek perizinan impor, ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pengakuan standar Amerika Serikat untuk produk tertentu, serta pengaturan terkait sertifikasi halal.
“Menanggapi pertanyaan mengenai potensi dampak penghapusan bea masuk hingga nol persen untuk lebih dari 99 persen produk Amerika Serikat terhadap UMKM dan industri lokal, bahwa kebijakan tersebut tidak serta-merta akan merugikan pelaku usaha dalam negeri,” demikian keterangan tersebut.
Secara fundamental struktur tarif Indonesia memang sudah relatif rendah. Rata-rata effective tariff rate atau tarif efektif bea masuk (MFN) Indonesia berada di kisaran 8,1 persen. Selain itu, Indonesia selama ini juga telah menerapkan tarif nol persen melalui berbagai perjanjian perdagangan bebas (FTA/CEPA) dengan mitra dagang utama. Bahkan, negara-negara yang telah memiliki perjanjian dagang dengan Indonesia mencakup sekitar 80 persen dari total perdagangan nasional.
Lalu, sebagian besar produk Amerika Serikat yang memperoleh fasilitas tarif nol persen merupakan barang input, bahan baku, barang modal, serta komponen industri dengan standar dan mutu tinggi. Produk-produk tersebut justru dibutuhkan oleh pelaku usaha dalam negeri, termasuk UMKM, untuk meningkatkan kualitas produksi dan efisiensi biaya.
Lebih lanjut, Kemensetneg memastikan pemerintah tetap memiliki instrumen perlindungan apabila terjadi praktik perdagangan yang merugikan atau mengancam keberlanjutan industri lokal. Pemerintah dapat menerapkan Bea Masuk Tambahan (BMT), seperti langkah safeguard, antidumping, maupun anti subsidi, sesuai dengan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
















