Kalangan masyarakat sipil mengkritik perjanjian kesepakatan dagang Amerika Serikat (AS)-Indonesia dalam Agreement on Reciprocal Trade. Tak saja soal ketimpangan kemanfaatan bagi Indonesia, namun perjanjian dagang itu dinilai inkonsisten terhadap Pasal 33 UUD 1945.
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, menilai perjanjian ini berpotensi mempersempit ruang kebijakan nasional dalam melindungi sektor pertanian dan pangan. Berdampak langsung terhadap arah kebijakan pertanian, kedaulatan pangan, dan kehidupan petani kecil.
Henry mencatat perjanjian ini tak sekedar mengatur ulang struktur tarif, tapi sekaligus membatasi penggunaan instrumen non-tarif. Seperti kuota, neraca komoditas, sertifikasi, sanitari dan fitosanitari. Serta perizinan impor yang selama ini menjadi alat pengendalian stabilitas produksi dan harga domestik sekaligus alat perlindungan terhadap petani di tingkat nasional.
“Produk pertanian AS dikecualikan dari kebijakan neraca komoditas dan berbagai rezim perizinan impor, hanya dikenakan perizinan otomatis,” kata Henry dikonfirmasi, Selasa (24/02/2026).
Baca juga:
- Heboh Bocoran Perjanjian Dagang RI-AS: Dari Bebas Label Halal Kosmetik Hingga Bantahan Pemerintah
- Pemerintah Bantah Ada Pengecualian Sertifikasi Halal untuk Produk AS, Meski Dokumen Berkata Lain
Perjanjian ini mewajibkan Indonesia mengakui sistem pengawasan pangan AS. Menerima sertifikasi resmi tanpa registrasi tambahan, membuka akses bagi hortikultura tertentu, potongan ayam, ternak hidup dan genetika ternak, serta menyesuaikan pengaturan penyakit hewan sesuai standar internasional dengan pengakuan otoritas AS. Ketentuan ini memperluas pengakuan terhadap sistem regulasi AS dan mengabaikan regulasi perdagangan pangan nasional.
Komoditas pertanian kedua negara diatur timpang, Henry mencatat Indonesia wajib membebaskan impor komoditas pertanian AS senilai AS$ 4,5 miliar, termasuk kapas, kedelai, bungkil kedelai, dan gandum dalam volume jutaan ton per tahun. Sekaligus menjamin peningkatan impor daging sapi, jagung, beras, buah segar, dan produk lainnya pada tingkat minimum tertentu. Komitmen ini berpotensi menekan produksi domestik, posisi tawar petani, dan mengganggu stabilitas harga di tingkat produsen.
















