Ada Perjanjian Tarif, Pemerintah Jamin Tak Tambah Kuota Impor Energi Nasional
Terbaru

Ada Perjanjian Tarif, Pemerintah Jamin Tak Tambah Kuota Impor Energi Nasional

Pemerintah menjamin kebijakan tersebut tidak berarti Indonesia membuka kembali ekspor barang mentah. Sebaliknya, tetap mendorong pemurnian di dalam negeri sesuai kebijakan hilirisasi.

CR 35
Bacaan 2 Menit
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Foto: Istimewa
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Foto: Istimewa

Pemerintah menjamin tak akan menambah kuota impor energi nasional. Hal ini merespons rencana pembelian bahan bakar minyak (BBM), LPG, dan minyak mentah dari Amerika Serikat (AS) senilai 15 miliar dolar AS. Hal tersebut merupakan bagian dari perjanjian tarif antara Indonesia dan AS yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, alokasi pembelian tersebut sudah dihitung secara matang, dan tidak akan membebani neraca komoditas Indonesia.

"Kita tahu bersama bahwa dalam perjanjian tersebut telah dimuat secara jelas bahwa untuk memberikan keseimbangan neraca perdagangan kita, maka kita dari sektor ESDM akan membelanjakan sekitar USD 15 miliar," ujar Bahlil di Washington DC, seperti dikutip Youtube Setpres, Jum’at (20/2/2026).

Dia tak menampik bahwa langkah tersebut cukup besar dan menjadi babak baru dalam hubungan dagang sektor energi kedua negara. Namun, pemerintah menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak akan menambah kuota impor energi yang sudah ditetapkan.

"15 miliar yang kita alokasikan untuk membeli BBM di Amerika Serikat bukan berarti kita menambah volume impor. Namun kita menggeser sebagian volume impor kita dari beberapa negara, diantaranya negara-negara di Asia Tenggara, Timur Tengah, maupun beberapa negara di Afrika," kata Bahlil.

Dengan skema tersebut, total volume impor energi Indonesia secara keseluruhan tetap sama. Pembedanya hanya terletak pada sumber negara pemasok. Menurut Bahlil, langkah ini merupakan strategi reposisi pasokan, bukan penambahan ketergantungan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga memastikan mekanisme pembelian akan tetap mempertimbangkan aspek keekonomian yang saling menguntungkan. Artinya, harga dan skema kontrak tetap harus kompetitif bagi Indonesia maupun AS.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info