Menanti Aksi Nyata dari Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura
Terbaru

Menanti Aksi Nyata dari Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura diharap tidak sekadar formalitas.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Ghufron mengakui tidak dipungkiri bahwa aset pelaku korupsi tidak hanya berada di dalam negeri, tapi juga tersebar di berbagai negara lainnya. Maka dari itu, dengan optimalisasi perampasan aset tersebut, pihaknya memberikan sumbangsih terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Perjanjian Ekstradisi ini sebuah tonggak langkah maju, tidak hanya bagi Indonesia tapi juga bagi pemberantasan korupsi dalam skala global,” kata Ghufron.

Seperti diketahui, Singapura merupakan negara yang dikenal sebagai “surga” bagi koruptor yang buron. Seperti sulitnya proses penangkapan Samin Tan pada Aprll 2021 lalu, yang sebelumnya dikabarkan bersembunyi di Singapura yang terbentur kendala izin dari negara bersangkutan. Hal ini disebabkan Indonesia dan Singapura tidak mempunyai perjanjian ekstradisi.

Selain itu, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim pernah diketahui berada di Singapura. Keduanya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dijadikan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Hingga akhirnya KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga status keduanya bukan tersangka lagi. KPK pun segera mengurus pencabutan status DPO terhadap dua orang tersebut.

Tags:

Berita Terkait