Perjuangan Baiq Nuril Berbuah Manis di Gedung Parlemen
Utama

Perjuangan Baiq Nuril Berbuah Manis di Gedung Parlemen

Karena Baiq adalah korban ketidakadilan, bukan pelaku.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Saudara Baiq adalah korban kekerasan verbal, dan ini bentuk untuk melindungi korban kekerasan psikologi dan seksual,” kata dia.

 

Politisi Partai Demokrat itu melanjutkan pemberian amnesti merupakan hak presiden sebagai kepala negara dengan meminta pertimbangan DPR seperti diatur Pasal 14 ayat (2) UUD Tahun 1945. Dalam hukum dan peradilan, sudah seharusnya mengandung nilai kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Ketiganya harus diterapkan dalam satu rangkaian peristiwa hukum yang terjadi.

 

Namun sayangnya, dalam putusan kasasi justru malah menghukum Baiq. Padahal, putusan tingkat pertama dan banding Baiq dinyatakan bebas dari jerat hukum. Karena itu, bagi Komisi III DPR, amnesti dalam kasus Baiq layak diberikan lantaran tidak mengandung nilai kemanfaatan dan keadilan.

 

“Karena itu, setelah Komisi III mempertimbangkan, 10 fraksi aklamasi persetujuan bulat untuk memberikan pertimbangan kepada presiden agar Saudara Baiq diberikan amnesti,” katanya.

 

Lalu, pimpinan rapat paripurna yang juga Wakil Ketua DPR, Utut Adianto menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. “Apakah pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dapat disetujui?” Kemudian dijawab, “Setuju!” teriak anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna disambut riuh dari balkon.

 

"Di antara yang hadir di sini, di tribun atas sana ada Baiq Nuril Maknun. Kami persilakan berdiri. Beri aplaus untuk Baiq Nuril Maknun," kata Utut. Baiq Nuril yang didampingi anaknya dan penasihat hukumnya pun berdiri.

 

Menkumham Yasonna H Laoly menyambut baik pertimbangan DPR terhadap amnesti Baiq Nuril sebagai terpidana kasus pelanggaran UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tags:

Berita Terkait